TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Nakertrans dan Energi) DKI Jakarta mencatat sebanyak 16.065 pekerja dari 2.008 perusahaan terkena PHK.
Sementara 72.770 pekerja lainnya dari 9.096 perusahaan, dirumahkan.
Mereka ini terkena PHK dan dirumahkan sebagai imbas dari pandemi corona di Indonesia.
Disnakertrans DKI mendata tenaga kerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan tanpa menerima upah (unpaid leave) akibat terdampak wabah virus corona (Covid-19).
Hingga Sabtu (4/4/2020) sore, tercatat sudah ada 88.835 buruh dari 11.104 perusahaan yang terdata.
Kepala Disnakertrans DKI Jakarta Andri Yansyah meminta pekerja atau buruh yang mengalami hal serupa untuk mengisi data melalui bit.ly pendataanpekerjaterdampakcovid19.
Selain itu, bisa juga mengunduh formulir di bit.ly/formulirkartupekerja lalu dikirimkan melalui email disnakertrans@jakarta.go.id.
"Kami minta mereka yang terdampak agar dapat mengisi data lengkap dan valid agar bisa dibantu," ucap Andri saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu.
Nantinya, data yang masuk akan dihimpun untuk diteruskan ke Pemerintah Pusat, yakni Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Baca: Warga Diminta Terima Jenazah Korban Corona Dimakamkan Karena Virusnya Hancur Dalam 4 Jam
Bagi pekerja yang memenuhi persyaratan dapat mengikuti Program Kartu Prakerja dan mendapat insentif dari Pemerintah Pusat.
Sebelumnya, Pemerintah menyatakan akan mempercepat penyaluran Kartu Prakerja di tengah wabah Covid-19.
Upaya itu dilakukan untuk mengantisipasi para pekerja yang terkena PHK dan bagi para pekerja harian yang penghasilannya terdampak wabah Covid-19.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, nantinya peserta program Kartu Prakerja akan mendapatkan insentif dan bantuan pelatihan dengan total Rp 3.550.000.
Jika dirinci, insentif yang diterima peserta Prakerja tersebut meliputi biaya bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta, insentif penuntasan pelatihan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan, dan insentif survei kebekerjaan sebesar Rp 150.000.
Setiap peserta program hanya dapat mengikuti program sebanyak satu kali.
Insentif tersebut akan dibayarkan setelah peserta menyelesaikan minimal satu kali pelatihan. (Kompas.com/Ryana Aryadita Umasugi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dampak Covid-19, Pemprov DKI Sebut 88.835 Pekerja Kena PHK dan Dirumahkan"