News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wakil Gubernur DKI Jakarta

Anies Yakin Bisa Bekerjasama dengan Riza Patria dan Berharap Proses Pelantikan Segera Dilakukan

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPP Partai Gerindra Ahmad Riza Patria.

Para anggota Dewan serempak menjawab, "Setuju."

Prasetio pun mengetuk palu sebanyak tiga kali sebagai tanda ditetapkan hasil pemilihan wagub, disambut tepuk tangan para anggota DPRD.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beserta jajarannya saat saat berjalan menuju Gedung DPRD DKI untuk mengikuti jalannya pemilihan Wagub DKI, Senin (6/4/2020). (Dok Humas Pemprov DKI)

Prasetio mengatakan, hasil pemilihan wagub hari ini akan disampaikan kepada Presiden RI Joko Widodo.

"Selanjutnya, hasil penetapan calon wakil gubernur DKI Jakarta terpilih sisa masa jabatan 2017-2022 akan kami sampaikan kepada Presiden Republik Indonesia melalui Kementerian Dalam Negeri," katanya dikutip dari Kompas.com.

Baca: Jadi Wagub DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria Punya Harta Kekayaan Rp 19 Miliar

Pemilihan wagub DKI Jakarta pada hari ini dipilih oleh 100 anggota DPRD DKI dari total 106 anggota Dewan.

Enam anggota Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tidak dapat menggunakan hak pilihnya lantaran terlambat mengisi daftar hadir.

Ahmad Riza Patria merupakan anggota DPR RI periode 2019-2024.

Jauh sebelumnya, Ahmad Riza Patria mengungkapkan akan melepaskan jabatannya sebagai DPR RI jika terpilih sebagai Wagub DKI Jakarta.

"Apabila dalam prosesnya maju sebagai wakil gubernur, tentu saya juga harus mengundurkan diri," kata Riza, Selasa (21/1/2020), seperti dikutip Tribun Jakarta.

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU), anggota DPR, DPRD Kabupaten/Kota, maupun PNS TNI dan Polri yang mencalonkan diri sebagai kepala atau wakil kepala daerah, maka yang bersangkutan harus mundur dari jabatan sebelumnya.

Riza saat ini merupakan anggota DPR RI periode 2019-2024.

Ia menjabat Wakil Ketua Komisi V DPR dan Ketua Fraksi Gerindra di MPR.

"Sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku, dan PKPU yang ada. Apabila mencalonkan sebagai kepala atau wakil kepala daerah, dia harus mengundurkan diri. Tentu siapa saja nanti harus mengundurkan diri." 

"Bagi saya sebagai kader partai, saya mengikuti melaksanakan apa yang diperintahkan oleh partai," imbuh Riza.

(Tribunnews.com/Mohay/Wahyu Aji) (Kompas.com/Nursita Sari)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini