News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Pengemudi Ojek Online Dilarang Angkut Penumpang saat PSBB, Apa Kata Grab?

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Untuk memutus mata ratai penularan Covid-19, pemerintah akhirnya mengambil opsi Pembatasan Sosial Skala Besar ( PSSB).

Dalam pelaksanaan PSSB itu, Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 9 Tahun 2020 menjadi acuan teknisnya.

Menindaklanjuti tata laksana pedoman PSSB itu, Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno merespons. Kata dia, pihaknya tengah menindaklanjuti Permenkes tersebut.

Baca: Kemenkes: Isolasi Mandiri Jadi Kunci Pengendalian Penyebaran Corona

Baca: Muhammadiyah Imbau Warganya Tak Mudik dan Minta Pemerintah Lebih Tegas

"Oleh karena itu terkait kebijakan PSBB dari pemerintah, saat ini Grab sedang menindaklanjuti pedoman dari Permenkes No.9/2020 dan berkoordinasi dengan pihak terkait," kata Tri, Senin (6/4/2020).

Dalam pedoman PSSB yang ditetapkan Kementerian Kesehatan disebutkan, akan melarang ojek online untuk mengangkut penumpang.

Hal itu dijelaskan pada bagian perusahaan komersial dan swasta bahwa ojek online tidak boleh mengangkut penumpang.

"Sejak awal penyebaran virus Covid-19 pada Desember lalu, Grab Indonesia telah memantau kondisi dan menyiapkan semua pemangku kepentingan, termasuk para mitra pengemudi kami," imbuhnya

Selain itu, lanjut Tri, Grab juga secara aktif mengimbau semua mitra pengemudi dan pengiriman untuk mengutamakan kesehatan mereka dan untuk mengambil tindakan pencegahan secara menyeluruh.

"Pencegahan itu termasuk penggunaan masker setiap saat serta mendisinfeksi kendaraan mitra pengemudi Grab serta tas pengiriman mitra Grab secara teratur," lanjutya.

Grab juga secara aktif mensosialisasikan kepada para mitra pengemudi untuk sering mencuci dan membersihkan tangan.

"Menjaga jarak aman melalui prosedur contactless delivery bagi mitra pengiriman GrabFood dan GrabExpress," kata Tri.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ojol Dilarang Angkut Penumpang Saat PSBB, Ini Respons Grab"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini