News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Anies Baswedan Direstui Menkes Terapkan PSBB di Jakarta, Ini 6 Macam Aktivitas yang akan Dibatasi

Editor: Atri Wahyu Mukti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, saat diwawancarai awak media, setelah perayaan HUT ke-101 Damkar, di Jakarta Pusat, Minggu (1/3/2020) pagi.

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mendapat lampu hijau dari Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, untuk menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Ibu Kota.

Persetujuan itu sendiri baru saja diberikan Terawan kepada Anies pada Senin (6/4/2020) malam.

Lantas apa saja hal yang akan berubah di Jakarta seusai nanti diterapkannya status PSBB?

SEMPROT RUSUN - Relawan PMI Jakarta Pusat, melakukan penyemprotan disinfektan di sejumlah rumah susun di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, diantaranya Rusun Benhil II dan Rusun Petamburan, Sabtu (4/4/2020). Rumah susun menjadi salah satu sasaran penyemprotan karena memiliki potensi yang besar terdampak wabah Covid-19, mengingat ratusan orang tinggal di dalam satu gedung yang sama. WARTA KOTA/NUR ICHSAN (WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN)

 

Dikutip dari setkab.go.id, Senin (6/4/2020), PSBB telah diatur di dalam peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum suatu wilayah mengusulkan status PSBB.

Syarat-syarat tersebut di antaranya adalah wilayah yang bersangkutan memilki jumlah kasus, atau tingkat kematian yang tinggi akibat wabah Virus Corona (Covid-19).

Kemudian penyebaran kasus terjadi dengan signifikan, dan menyebar cepat ke sejumlah wilayah.

Pelaksanaan PSBB

PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang Covid-19.

Namun tidak menutup kemungkinan PSBB akan diperpanjang apabila masih teradapat bukti-bukti penyebaran wabah.

>>> Halaman selanjutnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini