News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Coba Gasak Ponsel Ojol Dengan Samurai, Dua Pelaku Dicokok Polisi di Pamulang

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi.Kedua pelaku penodongan saat dibina olek Kapolsek Jebres Kompol Juliana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua orang pelaku percobaan pencurian dengan menggunakan senjata tajam terhadap seorang pengemudi ojek online (ojol) ditangkap pihak kepolisian. Kedua pelaku berinisial LDR (19) dan FA (20) ternyata masih berusia remaja.

Hal itu dibenarkan oleh Kasat reskrim Tangerang Selatan, AKP Muharam Wibisono kepada awak media, Selasa (7/4/2020). Pelaku ditangkap tak sampai 1 x 24 jam setelah melakukan aksi nekatnya.

"Kedua pelaku berhasil diamankan barang bukti samurai yang dipakai pelaku melakukan penodongan ke korban. Kemudian pelaku berikut barang bukti dibawa ke komando polsek Pamulang untuk proses selanjutnya," kata Muharam.

Baca: Ibunda BCL Bagikan Momen Noah Sinclair Belajar Mengaji secara Online di Tengah Pandemi Corona

Insiden penodongan bermula saat seorang ojol MNI (21) tengah menunggu orderan di Ayam Geprek Bensu, jalan Siliwangi, Pamulang Barat, Pamulang, Tangerang Selatan sekira pukul 01.30 dini hari tadi.

Bermodalkan sebilah samurai bergagang kayu ukir kepala ular dan sepeda motornya, pelaku kemudian mendatangi korbannya. Saat itu, kedua pelaku menodongkan senjatanya agar pelaku menyerahkan ponsel miliknya.

Baca: NU dan PKB Bagikan 30 Ton Beras, Cak Imin Sumbang 5 Ton untuk Masyarakat Terdampak Covid-19

"Pada saat korban sedang duduk main HP lihat aplikasi orderan ojol tiba-tiba datang kedua pelaku dan mengatakan serahkan handphone kalau tidak saya bacok dan pelaku mengayunkan samurai yang sudah berada di tangannya," ungkap dia.

Saat itu, korban mencoba melawan sembari berteriak meminta bantuan teman ojol lainnya yang tampak tengah mangkal. Sebelum berhasil menggasak ponsel korban, kedua pelaku langsung melarikan diri.

"Karena temen ojol korban banyak yang datang dan pada saat melarikan diri dompet korban terjatuh dan atas kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Pamulang. Tim viper polsek pamulang langsung mengecek TKP untuk mencari saksi saksi," ungkap dia.

Selanjutnya, polisi mendapatkan nomor plat pelaku berikut alamat rumahnya. Saat itu, alamat yang ditujukan merupakan alamat LDR yang juga pemilik motor saat melakukan kejahatan.

Dia mengatakan, LDR kemudian membantu polisi untuk mencari satu temannya FA yang juga melakukan tindakan kejahatan tersebut.

Baca: Tak Ada Bulan Cantik, Kisah Pahit Pedagang Bunga Pasar Rawa Belong Terdampak Corona

"Kemudian pelaku lainnya berhasil diamankan setelah diberitahu rumah pelaku FA," pungkasnya.

Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku terancam dijerat pasal 53 Jo 365 KUHP tentang pencurian menggunakan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini