News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

DKI Jakarta Terapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar, Apa Saja yang Akan Dibatasi Aktivitasnya?

Editor: Asytari Fauziah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pernyataan Anies soal Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunggu keputusan Kementerian Kesehatan tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menjadi perhatian khusus presenter Aiman Kompas TV pada Senin (6/4/2020).

TRIBUNNEWS.COM - DKI Jakarta bakal menjadi provinsi pertama yang menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) dalam menghadapi pandemi Covid-19.

Hal ini karena Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto telah menyetujui usulan Pemprov DKI Jakarta untuk menerapkan kebijakan tersebut diberlakukan di Ibu Kota Negara.

Terawan menandatangani surat persetujuan PSBB itu pada Senin (6/4/2020) malam setelah berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat nasional.

• Nasib Gaji ke-13 dan THR PNS di Tengah Wabah Virus Corona, Sri Mulyani: Beban Negara Meningkat

Langkah berikutnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipersilakan untuk menerapkan status PSBB sesuai kemampuan daerahnya.

Lantas, apa yang akan terjadi jika PSBB diterapkan di Jakarta?

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto memberikan keterangan terkait penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) terkait pencegahan virus corona atau Covid-19, Senin (6/4/2020). (TribunJakarta/Gerald Leonardo Agustino)

Mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB, ada sejumlah hal yang harus diterapkan pemda jika memberlakukan PSBB.

Pada Pasal 12 disebutkan, dalam hal PSBB telah ditetapkan oleh menteri, pemda wajib melaksanakan dan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

• Ironi Tenaga Medis Indonesia Lawan Corona, Spesialis Paru Minim hingga Pakai APD dari Kantung Sampah

Kemudian, Pasal 13 menjelaskan secara detail bahwa PSBB meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, hingga pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

Selain itu, kegiatan sosial dan budaya juga bakal dibatasi, pembatasan moda transportasi, hingga pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.

Pembatasan kegiatan keagamaan yang dimaksud pada Pasal 13 adalah bahwa kegiatan keagamaan dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang.

HALAMAN SELANJUTNYA ==============>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini