News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wakil Gubernur DKI Jakarta

Harapan Anies Baswedan Terhadap Ahmad Riza Patria sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) bersama Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih Ahmad Riza Patria (kanan) memberikan salam usai pemilihan Wagub di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (6/4/2020). Politisi Gerindra Ahmad Riza Patria dengan 81 suara berhasil mengalahkan politisi PKS Nurmansyah Lubis yang hanya memperoleh 17 suara, pada pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta sisa masa jabatan 2017-2022 oleh DPRD DKI Jakarta. TRIBUNNEWS/HUMAS DKI/DADANG S

TRIBUNNEWS.COM - Ahmad Riza Patria terpilih sebagai Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Senin (6/4/2020).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berharap dapat bekerjasama dengan Ahmad Riza Patria dalam menyelesaikan permasalahan di Ibu Kota.

"Insya Allah nanti kita bisa bekerjasama dengan baik dan saya berharap proses berikutnya sudah tuntas supaya terus bisa bekerja itu saja dulu," kata Anies Baswedan dilansir dari YouTube Kompas TV, Senin (6/4/2020).

Baca: Petugas Makam TPU Pondok Ranggon Lawan Rasa Takut Saat Kuburkan Jenazah Pasien Terjangkit Covid-19

Baca: Lansia di Wonosobo Menggigil, Tak Seorang Warga Pun Berani Mendekat di Tengah Pandemi Covid-19

Anies menjelaskan Undang-undang yang berlaku dalam proses pelantikan Wagub DKI Jakarta.

Baca: Profil Ahmad Riza Patria yang Terpilih Jadi Wakil Gubernur DKI Jakarta

"Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, DPRD DKI harus mengusulkan pelantikan Wagub terpilih kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri. Presiden kemudian akan melantik Wagub tersebut." 

"Pokoknya yang penting secara prosedur dapat ditaati karena itulah pegangannya," imbuhnya.

Baca: Jepang Akan Umumkan Darurat Nasional Atasi Covid-19, Bagaimana Gambaran Penerapannya?

Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta telah menetapkan Ahmad Riza Patria sebagai wakil gubernur (wagub) terpilih DKI Jakarta dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta.

"Berdasarkan hasil pemilihan, ditetapkan Saudara Ahmad Riza Patria menjadi calon wakil gubernur DKI Jakarta terpilih sisa masa jabatan 2017-2022," ujar Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi yang memimpin rapat paripurna.

Anggota DPRD dan tamu yang hadir dalam rapat paripurna tersebut kemudian bertepuk tangan.

Prasetio kemudian menanyakan persetujuan anggota DPRD DKI mengenai hasil pemilihan dan penghitungan suara yang telah dilakukan.

Para anggota Dewan serempak menjawab, "Setuju."

Prasetio pun mengetuk palu sebanyak tiga kali sebagai tanda ditetapkan hasil pemilihan wagub, disambut tepuk tangan para anggota DPRD.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beserta jajarannya saat saat berjalan menuju Gedung DPRD DKI untuk mengikuti jalannya pemilihan Wagub DKI, Senin (6/4/2020). (Dok Humas Pemprov DKI)

Prasetio mengatakan, hasil pemilihan wagub hari ini akan disampaikan kepada Presiden RI Joko Widodo.

"Selanjutnya, hasil penetapan calon wakil gubernur DKI Jakarta terpilih sisa masa jabatan 2017-2022 akan kami sampaikan kepada Presiden Republik Indonesia melalui Kementerian Dalam Negeri," katanya dikutip dari Kompas.com.

Baca: Jadi Wagub DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria Punya Harta Kekayaan Rp 19 Miliar

Pemilihan wagub DKI Jakarta pada hari ini dipilih oleh 100 anggota DPRD DKI dari total 106 anggota Dewan.

Enam anggota Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tidak dapat menggunakan hak pilihnya lantaran terlambat mengisi daftar hadir.

Ahmad Riza Patria merupakan anggota DPR RI periode 2019-2024.

Jauh sebelumnya, Ahmad Riza Patria mengungkapkan akan melepaskan jabatannya sebagai DPR RI jika terpilih sebagai Wagub DKI Jakarta.

"Apabila dalam prosesnya maju sebagai wakil gubernur, tentu saya juga harus mengundurkan diri," kata Riza, Selasa (21/1/2020), seperti dikutip Tribun Jakarta.

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU), anggota DPR, DPRD Kabupaten/Kota, maupun PNS TNI dan Polri yang mencalonkan diri sebagai kepala atau wakil kepala daerah, maka yang bersangkutan harus mundur dari jabatan sebelumnya.

Riza saat ini merupakan anggota DPR RI periode 2019-2024.

Ia menjabat Wakil Ketua Komisi V DPR dan Ketua Fraksi Gerindra di MPR.

"Sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku, dan PKPU yang ada. Apabila mencalonkan sebagai kepala atau wakil kepala daerah, dia harus mengundurkan diri. Tentu siapa saja nanti harus mengundurkan diri." 

"Bagi saya sebagai kader partai, saya mengikuti melaksanakan apa yang diperintahkan oleh partai," imbuh Riza.

(Tribunnews.com/Mohay/Wahyu Aji) (Kompas.com/Nursita Sari)

>
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini