News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Tetap Layani Pelanggan Nongkrong, Pemilik Kedai Kopi dan 3 Karyawannya di Bekasi Ditangkap Polisi

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aparat gabungan dari Polsek Bekasi Selatan, Satpol PP maupun Koramil saat melakukan patroli wilayah, pada Senin (6/4/2020) malam

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Polisi mengamankan seorang pemilik kedai kopi dan tiga karyawannya di Bekasi, Senin (6/4/2020).

Keempatnya disebut memfasilitasi pelanggannya untuk berkumpul dan nongkrong.

Baca: Cerita Ojol Kesulitan Melintasi Beberapa Wilayah di Jakarta Setelah Usulan PSBB Disetujui

Penangkapan tersebut terjadi di kedai kopi yang berada di Jalan Pulo Sirih 4, Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan.

Kanit Binmas Polsek Bekasi Selatan AKP Puji Astuti menegaskan dasar dari penangkapan tersebut lantaran Pemprov Bekasi telah mengeluarkan jam malam hingga pukul 21.00 WIB.

Jika kedapatan masih ada warga nongkrong diatas pukul 21.00 WIB bakal diamankan.

"Cafe itu melakukan aktivitas melayani pelanggan konsumen dengan jumlah di atas lima orang dan nongkrong dalam waktu yang cukup lama.

"Padahal juga jelas aturannya, maka kami amankan mereka," kata Puji kepada Wartakota, pada Selasa (7/4/2020).

Puji menerangkan tak hanya itu kedai kopi itu juga mencoba mengelabui petugas dengan memasukkan sepeda motor milik pelanggan ke dalam kedai kopi dengan tujuan agar kedai terkesan tidak ada aktifitas.

"Ini juga jadi perhatian kami, kedai itu mencoba mengelabui dengan memasukkan motor pelanggan ke dalam sehingga tidak terpantau oleh masyarakat dan petugas," beber dia.

Puji menuturkan selanjutnya mereka diamankan ke Mapolsek Bekasi Selatan untuk didata dan membuat surat penyataan yang di tanda tangani di atas materai.

"Jika mengulangi lagi, mereka bisa dijerat pidana penjara," ucap dia.

Puji menambahkan jajaran Polsek Bekasi Selatan bersama tiga pilar rutin melaksanakan patroli wilayah ke sejumlah lokasi untuk memberikan himbauan kepada masyarakat tentang penyebaran Covid-19.

Selain itu juga menjalankan aturan larangan berkumpul dan berkeliaran diatas pukul 21.00 WIB.

Baca: Sejumlah Remaja Diduga Keroyok dan Bakar Transgender Hidup-hidup Dikenal Sering Tawuran dan Ngelem

Diminta masyarakat selalu waspada dan yang sedang kumpul-kumpul dimalam hari dihimbau untuk pulang dan tetap di rumah saja.

"Kami juga berikan teguran bagi tempat makan atau perbelanjaan yang masih menyiapkan meja dan kursi untuk nongkrong konsumen," papar dia.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: GILIRAN Pemilik dan Tiga Karyawan Kedai Kopi di Bekasi Selatan Dicokok Fasilitasi Warga Nongkrong

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini