Hal itu mungkin terjadi apabila kondisi finansial perusahaan berhasil pulih selepas pandemi Covid-19.
Nukmal mengamini peluang bahwa PHK para pegawai itu bisa jadi bersifat temporer, kendati ia tak memberikan garansi apa pun.
"Kami lihat kondisi sejauh mana. Kalau misalnya bisa normal, bisa bangkit, mungkin bisa jadi pertimbangan untuk kami akan panggil kembali," kata Nukmal.
Manajemen Ramayana Depok menjamin pada Dinas Tenaga Kerja Kota Depok untuk menuntaskan kewajiban mereka terhadap hak-hak para pegawai mereka akibat PHK.
"Proses pemanggilan karyawan untuk diberikan haknya semuanya sudah berjalan.
Ada (uang kesejahteraan), kami akan bayarkan sesuai ketentuan Undang-Undang," jamin Nukmal.
Baca tanpa iklan