Hingga akhirnya ketika korek api itu dinyalakan untuk mengancam Mira, tiba-tiba saja api menyambar ke tubuh Mira yang telah disiram bensin.
"Para pelaku mengaku melakukan penganiyaan dan menyiram bensin ke MR agar korban mengaku telah mencuri barang para sopir truk," jelas Budhi.
Atas perbuatannya para pelaku yakni AP (27), RT (24), AH (26), PD, AB dan IQ disangkakan pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP Pidana tentang pengeroyokan mengakibatkan korban meninggal dunia.
Baca: Sejumlah Remaja yang Diduga Keroyok dan Bakar Transgender di Cilincing Dikenal Sering Berbuat Onar
Ancaman hukuman maksimal yakni 12 tahun penjara.
Diketahui tiga pelaku pengeroyokan yakni AP (27), RT (24), dan AH (26) berhasil diamankan polisi kurang dari 24 jam. Sedangkan tersangka lainnya PD, AB dan IQ masih dalam pengejaran polisi.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti.
Yakni ikat rambut, bercak darah di sebuah papan, sandal, plastik bekas menaruh bensin, dan korek yang dipakai untuk membakar korban.
Diketahui kasus penganiyaan seorang waria viral di media sosial.
Waria yang dikenal bernama Mira itu dibakar hidup-hidup di sebuah garasi kontainer di Cilincing, Jakarta Utara Sabtu (4/4/2020) dini hari.
Nyawa korban tidak dapat diselamatkan setelah sempat dibawa ke Rumah Sakit Koja.
Korban meninggal dunia Minggu (5/4/2020) karena luka bakar yang diterimanya.
Teman korban sempat ingatkan pelaku
Cerita saksi mata
Sebelum dibakar, korban yang diketahui bernama Mira disiram bensin oleh sekelompok bajing loncat (bajilo) di sebuah garasi truk trailer di bilangan Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara.