News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Ojol Bakal Terdampak PSBB di Jakarta, Dilarang Boncengi Penumpang karena Langgar Physical Distancing

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengemudi ojek online saat melintasi kawasan Thamrin , Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2020). Berlakunya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta mulai 7 April 2020, pemerintah melarang transportasi daring khususnya sepeda motor untuk mengangkut penumpang. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kesehatan telah menyetujui usul Pemprov DKI Jakarta terkait pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka antisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun telah menyatakan akan mulai memberlakukan PSBB pada Jumat, 10 April 2020 pekan ini.

Baca: Ada Kasus Positif Covid-19 Tanpa Gejala di Indonesia: Sering Kehausan, Tanpa Demam dan Batuk

Polda Metro Jaya juga mulai melakukan sosialisasi agar warga Jakarta memahami pemberlakuan PSBB itu. 

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan pihaknya akan melakukan penegakan hukum sebagai langkah terakhir agar masyarakat menaatinya.

Salah satunya, kata dia, adalah pada pembatasan moda transportasi angkutan barang dan penumpang, baik angkutan umum atau pribadi.

"Untuk kendaraan pribadi, misalnya mobil Avanza kapasitas 6 orang, hanya boleh 3 orang. Ini juga berlaku bagi roda dua. Jika kendaraan roda dua berboncengan, maka jelas melanggar physical distancing," kata Nana dalam konpers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (8/4/2020).

Karenanya kata dia sepeda motor hanya bisa dikendarai seorang diri tanpa berboncengan.

"Jadi motor atau roda dua hanya diperbolehkan untuk satu orang, termasuk juga bagi ojek online," kata Nana.

Jika pengendara motor diketahui berboncengan katannya maka akan diberi sanksi.

Pembatasan moda transportasi ini Kata Nana juga berlaku untuk kendaraan bus, kereta api, MRT dan LRT.

"Misalnya bus yang selama ini bisa memuat 40 orang, maka yang diperbolehkan separuhnya 50 persen, atau 20 orang saja. Begitu juga dengan kereta api, MRT dan LR, penumpang hanya boleh 50 persennya saja dari kapasitas," kata dia.

Meski begitu Kata Nana detaol aturannya masih menunggu Peraturan Gubernur yang akan rampung dan keluar, Kamis besok.

"Detailnya kita menunggu Peraturan Gubernur yang akan keluar besok," kata Nana.

Baca: Di Kota Tangerang Ada 64.000 KK yang Terdampak Pandemi Virus Corona

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini