News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Besok PSBB Diberlakukan, Anies Baswedan: Keluar Rumah Wajib Pakai Masker

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Desainer Margaretha J menunjukkan masker batik kreasinya di workshopnya, di Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (7/4/2020). Masker batik berbahan katun itu berukuran 17x10 cm untuk dewasa dan 14x9 cm untuk anak-anak. Selain membuat masker batik untuk dijual, desainer alumnus fashion design Lasalle College Surabaya itu juga membuat baju alat pelindung diri (APD) yang merupakan charity dari sejumlah desainer di Surabaya untuk kemudian disalurkan ke rumah sakit yang membutuhkan. Surya/Ahmad Zaimul Haq

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau warganya mengunakan masker apabila ada urusan penting dan mengharuskan mereka ke luar rumah. 

Imbauan itu sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) untuk pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang mulai diterapkan besok, Jumat (10/4/2020).

"Semua yang meninggalkan rumah wajib menggunakan masker," kata Anies dalam konferensi pers di Balaikota DKI Jakarta dipantau dari Youtube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (9/4/2020).

Baca: PSBB Diberlakukan Besok di Jakarta, PT KCI Batasi Jam Operasional KRL

Baca: Gubernur Anies Baswedan Terbitkan Pergub Soal PSBB, Ada 6 Hal yang Dibatasi

Anies mengatakan selama PSBB warga hanya diperbolehkan keluar rumah untuk memenuhi kebutuhan pokok atau bekerja di sekor usaha yang mendapat pengecualian.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan memberikan bantuan sosial terhadap warga miskin dan rentan miskin yang terdampak atas pelaksanaan PSBB mulai Kamis, (9/4/2020). (Warta Kota/Fitriyandi Al Fajri)

Warga yang keluar rumah juga diperkenankan menggunakan kendaraan pribadi namun hanya boleh ditumpangi 50 persen dari jumlah penumpang yang bisa ditampung.

Baca: Besok PSBB di Jakarta Diberlakukan, Gubernur Anies Baswedan Larang Ojek Online Angkut Penumpang

Hal ini juga berlaku pada kendaraan umum yang operasionalnya dibatasi dari pukul 06.00 - 18.00 WIB.

"Semua yang meninggalkan rumah wajib menggunakan masker. Yang diijinkan keluar rumah untuk memenuhi kebutuhan pokok, juga diijinkan untuk kegiatan dikecualikan baik pemerintahan atau swasta yang dikecualikan," ucap Anies kembali menegaskan.

Adapun PSBB ini akan berlaku hingga tanggal 23 April 2020 mendatang.

Setiap orang yang melanggar dapat ditindak oleh aparat kepolisian dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Selama PSBB di Jakarta, Warga Wajib Pakai Masker Saat Keluar Rumah

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini