News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

BREAKING NEWS - PSBB Jakarta Resmi Berlaku Pukul 00.00 WIB, Ojek Online Dilarang Angkut Penumpang

Penulis: Daryono
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengumumkan serangkaian aturan terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.

Di antaranya, diputuskan ojek online hanya diperbolehkan mengantar barang dan dilarang mengantar orang. 

Sebagaimana disampaikan sebelumnya, PSBB di Jakarta bakal resmi diberlakukan pada Jumat (10/4/2020) pukul 00.00 WIB,. 

Dalam konferensi pers pada Kamis (9/4/2020), Anies mengatakan terkait operasional ojek online, ketentuannya mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan No 9 Tahun 2020. 

Baca: Besok PSBB di Jakarta Diberlakukan, Gubernur Anies Baswedan Larang Ojek Online Angkut Penumpang

Baca: Setelah DKI Jakarta, Jokowi Ingatkan Daerah Lain untuk Tidak Gusrah-gusruh dalam Menetapkan PSBB

Dalam peraturan itu, ojek online hanya diperbolehkan untuk mengangkut barang. 

"Dalam pembicaraan dengan Kementerian Perhubungan, kita ingin ojek online bisa angkut barang, tapi karena belum perubahan aturan di Peraturan Menteri Kesehatan, maka kita atur ojek online sesuai Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, yaitu layanan ekspedisi barang termasuk ojek hanya untuk barang, tidak penumpang. Sehingga ojek online boleh antar barang tetapi tidak untuk orang," kata Anies. 

Larangan ojek online mengantar orang itu menjadi bagian ketentuan PSBB di bidang transportasi. 

Ketentuan lainnya terkait transportasi yakni penggunaan kendaraan pribadi diperbolehkan hanya untuk keperluan membeli kebutuhan pokok dan keperluan di sektor usaha yang diizinkan beroperasi. 

Namun, jumlah penumpangnya dibatasi yakni hanya 50 persen dari kursi penumpang. 

Begitu juga dengan sepeda motor juga diperbolehkan dipakai hanya untuk keperluan membeli kebutuhan pokok. 

Adapun moda transportasi umum dibatasi kapasitasnya hanya 50 persen. 

Begitu juga dengan operasional moda transportasi juga dibatasi waktu operasionalnya yakni pukul 06.00 hingga 18.00 WIB. 

(Tribunnews.com/Daryono)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini