Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) berlaku di Jakarta, Jumat (10/4/2020).
Ketika sudah diterapkan efektif, Gubernur DKI Anies Baswedan melarang masyarakat makan di tempat atau lokasi (dine in).
Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 yang diterbitkan hari ini.
Sektor usaha makanan dan minuman seperti warung, restoran, dan rumah makan masih dibolehkan tetap buka tapi tidak diizinkan menyantap makanan di lokasi. Semua makanan yang dibeli harus dibungkus dan dibawa pulang.
Baca: Besok PSBB Diberlakukan, Anies Baswedan: Keluar Rumah Wajib Pakai Masker
Baca: PSBB Diberlakukan Besok di Jakarta, PT KCI Batasi Jam Operasional KRL
"Sektor makanan minuman, warung, restoran rumah makan bisa tetap buka, tapi tak diizinkan makan di lokasi. Semua makanan diambil, di bawa, take away, bisa gunakan delivery atau dibungkus," kata Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (10/4/2020) malam.
Baca: Gubernur Anies Baswedan Imbau Warga Jakarta Tetap di Rumah Selama PSBB Diberlakukan
Anies menegaskan kebijakan ini tidak untuk menghentikan kegiatan usaha rumah makan, tapi membatasi interaksi di dalam rumah makan tersebut.
"Intinya bukan menghentikan kegiatan usaha rumah makan, tapi menghentikan interaksi di rumah makan," ujar dia.
Selama PSBB berlaku hingga 23 April mendatang, masyarakat diwajibkan mematuhi ketentuan yang berlaku.
"Selama masa PSBB, masyarakat berkewajiban mematuhi ketentuan dalam pelaksanaan. Artinya, bukan saja dari sisi pemerintah, tapi masyarakat juga berkewajiban menaati," pungkas Anies.