News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Deretan Foto Suasana PSBB Hari Pertama di Jakarta

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga menunggu ojek online saat jam pulang kerja di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2020). Pemprov DKI Jakarta resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibukota DKI Jakarta untuk memutus mata rantai virus corona atau Covid-19 pada Jumat (10/4) setelah disetujui oleh Menteri Kesehatan Terawan, PSBB berlaku selama 14 hari sesuai surat keputusan Kementerian Kesehatan dan bisa diperpanjang melihat situasi dan kondisi. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta resmi diberlakukan pada Jumat 10 April 2020.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan seluruh aktivitas perkantoran dihentikan sementara selama masa PSBB berlaku, yakni 14 hari kedepan.

Terkait pemberlakuan PSBB di Jakarta, sejumlah ruas jalan di Ibu Kota tampak lenggang.

Tidak terlihat penumpukan penumpang apalagi kemacetan.

Suasana PSBB hari pertama di kawasan Jakarta Timur, Jumat (10/4/2020) (TribunJakarta.com/Nur Indah Farrah Audina)

Aturan PSBB telah tercantum dalam pasal 9 Pergub nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (covid19) di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta .

• Saksikan Mulai Senin 13 April Belajar dari Rumah di TVRI: Ada Program PAUD, SMA Hingga Parenting

• KABAR GEMBIRA: Daftar 6 Paket Bantuan Tambahan Hadapi Wabah Covid-19, untuk Warga sampai Sopir Bus

"Terkait pembatasan aktivitas pekerja di tempat kerja, diatur di pasal 9 bahwa selama pemberlakuan PSBB maka diberlakukan penghentian sementara aktivitas di kantor, aktivitas di tempat kerja, dan kegiatan ini wajib diikutin dengan kegiatan bekerja dari rumah. Kewajiban ini berlaku untuk semua sektor, kecuali beberapa hal," kata Anies dalam konferensi persnya, Kamis (9/4/2020).

Suasana PSBB hari pertama di Jalan Raya Pondok Gede, Jakarta Timur, Jumat (10/4/2020) (TribunJakarta.com/Nur Indah Farrah Audina)

Anies menjelaskan bahwa seluruh aktivitas pekerjaan diwajibkan untuk dilaksanakan di rumah selama periode PSBB.

Kecuali bagi instansi pemerintahan, kantor perwakilan diplomatik dan organisasi internasional, Badan Usaha Milik Negara dan Daerah, juga dunia usaha pada beberapa sektor.

Suasana PSBB hari pertama di depan Terminal Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur, Jumat (10/4/2020) (TribunJakarta.com/Nur Indah Farrah Audina)
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini