f. Pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi.
3. Kewajiban Pengusaha Makanan
Bagi pengusaha restoran atau tempat makan, harus melayani pesanan untuk dibawa pulang.
Orang yang mengantre harus diberi jarak aman minimal 1 meter.
Menyediakan sarung tangan atau penjepit makanan.
Baca: PSBB Jakarta Mulai Hari Ini, Ganjar Pranowo Pikirkan Beberapa Alternatif di Jawa Tengah
Baca: Patuhi PSBB di Jakarta, MRT Persingkat Waktu Operasional
Menjaga kebersihan restoran, fasilitas, dan peralatan yang digunakan.
Menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun bagi pegawai dan pelanggan.
4. Pembatasan Kegiatan Sosial dan Budaya
Selama PSBB, kegiatan yan menimbulkan kerumunan seperti politik, olahraga, hiburan, akademik, dan budaya, akan dihentikan sementara.
Namun, kegiatan seperti khitanan, pernikahan, dan pemakaman yang bukan jenazah korban corona, diperbolehkan untuk digelar.
Izin yang diberikan pada kegiatan tersebut tetap mengacu pada prinsip pembatasan.
5. Penggunaan Transportasi
Kegiatan pergerakan orang yang menggunakan moda transportasi tetap diperbolehkan.
Pemerintah mempersilakan penggunaan kendaraan pribadi, angkutan umum bermotor, dan angkutan perkeretaapian.