News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

PSBB Jakarta Mulai Berlaku Hari Ini, Rumah Makan dan Warung Tetap Boleh Buka dengan Syarat

Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Salah seorang anak perempuan Damiah menyajikan pesanan pembeli di warung lubang yang berada di Grand Lucky SCBD, Senayan, Jakarta Selatan

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memberikan pengecualian bagi tempat makan dalam penerapan kebijakan pembtasan sosial berskala besar (PSBB).

Hal ini disampaikan Anies Baswedan dalam konferensi persnya di Balaikota Jakarta, pada Kamis (9/4/2020) pukul 22.40 WIB.

Anies menyampaikan semua sektor baik itu pemerintah maupun swasta yang berkewajiban untuk menghentikan seluruh pekerjaannya.

Namun, terdapat sepuluh sektor yang mendapat pengecualian pemberhentian kegiatan pekerjaan tersebut, salah satunya adalah sektor bahan pangan, makanan juga minuman.

"Warung, restoran, rumah makan, bisa tetap buka tetapi tidak diizinkan untuk makan atau menyantap makanan di lokasi," kata Anies, dilansir YouTube KompasTV dalam siaran langsung.

Lebih lanjut, Anies mengatakan pihak rumah makan tersebut harus memberlakukan pembelian di bawa pulang.

"Semua makanan diambil, dibawa, atau tidak ada dine in, (tetapi) take away," ujarnya.

Baca: Seluruh Aktivitas Perkantoran di Jakarta Selama PSBB Dihentikan, Kecuali Sejumlah Sektor Ini

Baca: Selama Masa PSBB, Warga Ibu Kota Tetap Bisa Menggelar Pernikahan, Ini Syaratnya

Pembelian makanan di rumah makan dapat diterapkan dengan pembelian secara pengantaran (delivery) dengan dibungkus.

Walau demikian, Anies menegaskan pemerintah DKI Jakarta tidak bermaksud menghentikan usaha rumah makan.

Namun, ia menjelaskan peraturan tersebut dibuat untuk menghentikan interaksi antarorang di rumah makan.

"Kegiatan itu (usaha makanan) bisa jalan, tetapi dengan pembatasan," tegasnya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam jumpa pers, Kamis (9/4/2020) malam. (Tangkap layar KompasTV)

Sedangkan, pengecualian lainnya yang diberikan kepada dunia usaha yaitu meliputi sektor berikut.

1. Kesehatan

2. Bahan pangan, makanan dan minuman

3. Energi

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini