Laporan wartawan TribunJakarta.com, Pebby Adhe Liana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jumat 10 April 2020 hari ini, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) resmi diberlakukan di DKI Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan seluruh aktivitas perkantoran dihentikan sementara selama masa PSBB berlaku, yakni 14 hari kedepan.
Aturan ini telah tercantum dalam pasal 9 Pergub nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (covid19) di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta .
"Terkait pembatasan aktivitas pekerja di tempat kerja, diatur di pasal 9 bahwa selama pemberlakuan PSBB maka diberlakukan penghentian sementara aktivitas di kantor, aktivitas di tempat kerja, dan kegiatan ini wajib diikutin dengan kegiatan bekerja dari rumah. Kewajiban ini berlaku untuk semua sektor, kecuali beberapa hal," kata Anies dalam konferensi persnya malam ini, Kamis (9/4/2020).
Baca: Vanessa Angel Ditetapkan Sebagai Tersangka dengan Status Tahanan Kota
Baca: Ada 6 Hal yang Dibatasi Selama Pemberlakuan PSBB di Jakarta
Baca: Tangisi Kepergian Glenn Fredly, Mutia Ayu Ucap Lirih, Aura Kasih Tak Mampu Banyak Bicara
Anies menjelaskan bahwa seluruh aktivitas pekerjaan diwajibkan untuk dilaksanakan di rumah selama periode PSBB.
Kecuali bagi instansi pemerintahan, kantor perwakilan diplomatik dan organisasi internasional, Badan Usaha Milik Negara dan Daerah, juga dunia usaha pada beberapa sektor.
Seperti kesehatan, pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, konstruksi, Industri strategis, pelayanan dasar dan utilitas publik serta industri, dan sektor swasta yang melayani kebutuhan sehari.
"Ditempat-tempat dimana dikecualikan disini diatur dalam pergub pembatasan aktivitas kerja kemudian perlu ada pengaturan jumlah karyawan yang bekerja di waktu yang bersamaan, memastikan ada pembatasan fisik," kata dia.
"Kemudian di dalam sektor tertentu misal sektor konstruksi, maka semua pekerja harus berada dalam lingkungan pekerjaan atau proyek serta tidak keluar masuk. Pengelola peroyek memiliki kewajiban menyiapkan tempat tinggal sehingga mereka tidak harus meninggalkan lokasi proyek konstruksinya," tambahnya.
Adapun Anies menegaskan bahwa seluruh masyarakat wajib untuk mematuhi ketentuan tersebut.
Jika tidak, akan ada sanksi yang diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku. Mulai dari yang ringan hingga pidana.
"Bahwa yang ada di dalam pasal 27 pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai peraturan perundangan termaksud pidana. Dari mulai pidana ringan dan bila berulang bisa menjadi lebih berat," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul PSBB Resmi Berlaku, Anies Hentikan Seluruh Aktivitas Kerja di Jakarta, https://jakarta.tribunnews.com/2020/04/09/psbb-resmi-berlaku-anies-hentikan-seluruh-aktivitas-kerja-di-jakarta.
Penulis: Pebby Ade Liana