News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

PSBB Akan Diberlakukan di Bekasi, Ada 22 Titik Perbatasan yang Diawasi

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Stadion Patriot Candrabhaga Bekasi, Minggu (29/3/2020).

TRIBUNNEWS.COM - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam waktu dekat diberlakukan di Bekasi, sebagai upaya memutus rantai penyebaran virus corona (Covid-19).

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menyebutkan ada 22 titik pemantauan arus lalu lintas di wilayah perbatasan yang diawasi tatkala PSBB diberlakukan.

“Nah data terakhir saat ini adalah updatenya setelah kita melakukan verifikasi kemarin itu ternyata ada hampir 22 titik, tapi mungkin lebih banyak lagi. Belum antara kota Depok dengan kota Bekasi. Antara Kota Bekasi dengan Kabupaten Bogor dan dengan Kabupaten Bekasi,” ucap Bang Pepen, sapaan akrabnya, saat ditemui di Bekasi, Sabtu (11/4/2020).

Pepen mengatakan, nantinya di daerah perbatasan tersebut akan dilakukan pemeriksaan jumlah penumpang dalam kendaraan yang akan masuk wilayah Bekasi.

Baca: Seorang PDP di Kabupaten Bogor Meninggal Saat Melahirkan, Bayinya Pun Tak Terselamatkan

Baca: Pasien Tampar Perawat karena Tersinggung Diingatkan Pakai Masker

Jika nantinya melanggar aturan PSBB, masyarakat bisa langsung diimbau atau ditindak oleh petugas. Sekertaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi Enung Nurholis mengatakan, aturan penerapan PSBB di Bekasi akan sama dengan DKI Jakarta.

Mulai dari pembatasan jumlah penumpang, kapasitas penumpang pada kendaraan roda empat tak boleh melebihi setengah dari kapasitas mobil.

Selain itu, pengendara motor pribadi maupun ojek online juga dilarang berboncengan saat PSBB.

“Sama kaya Jakarta penerapannya, tidak boleh nanti naik motor berboncengan. Harus pakai masker di dalam mobil atau di motor,” tutur dia.

Baca: Penuhi Permintaan Mantan Suami, Nafa Urbach Nyanyi Lagu Glenn Fredly

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Kesehatan menyetujui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah di Jawa Barat yaitu Kota Depok, Bogor, Bekasi, Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi.

"Yang diminta oleh Gubernur Jawa Barat sudah disetujui,” ujar Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes, Achmad Yurianto saat dikonfirmasi, Sabtu (11/4/2020).

PSBB untuk lima daerah ini sebelumnya telah diajukan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kepada Kemenkes.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Bakal Ada 22 Titik Perbatasan yang Diawasi saat PSBB Berlaku di Bekasi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini