TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang tinggal menunggu persetujuan dari Kementerian Kesehatan soal pengajuan permohonan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Saat ini kita tinggal menunggu jawaban dari Kemenkes saja. Setelah disetujui, baru dilaksanakan (PSBB)," ucap Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie saat dihubungi, Sabtu (11/4/2020).
Diketahui, PSBB merupakan satu di antara beberapa kebijakan yang dilakukan untuk memutus rantai penyebaran virus corona (Covid-19).
Sebelumnya, Pemkot Tangsel segera mengajukan SPBB ke Kemenkes paling lambat pada Jumat (10/4/2020) ini.
Baca: PSBB Akan Diberlakukan di Bekasi, Ada 22 Titik Perbatasan yang Diawasi
Baca: Seorang PDP di Kabupaten Bogor Meninggal Saat Melahirkan, Bayinya Pun Tak Terselamatkan
Permohonan PSBB itu segera dikirimkan setelah pemerintah daerah menggelar rapat bersama Gubernur Banten dan DKI Jakarta, Rabu, lalu.
Namun, surat yang telah ditandatangani olwh Wali Kota Airin Rachmi Diany tersebut tertunda dengan alasan hari libur.
Surat pengajuan PSBB rencananya akan dikirimkan pada Senin, pekan depan. Namun pengiriman permohonan itu dipercepat Sabtu, ini.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pemkot Tangsel Sebut Sudah Kirim Surat Permohonan PSBB ke Kemenkes