News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Alasan Anies Baswedan Bisa Cabut Izin Usaha Perusahaan Selama PSBB, Tapi Tak Ingin Terjadi

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

"Bisa berbentuk evaluasi atas izin-izin usaha."

"Izin usaha bisa dievaluasi dan bila melakukan pelanggaran dan itu berulang terus maka kita bisa cabut izin usahanya," imbuhnya.

Petugas Satpol PP berjaga saat menegur pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan masker pada kegiatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2020). Mulai hari ini petugas gabungan melakukan penindakan berupa teguran kepada pengendara yang melanggar aturan PSBB guna memutus rantai penyebaran virus corona Covid-19. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Meski demikian, Anies berharap kejadian seperti itu tidak terjadi.

Sehingga Anies memohon untuk seluruh perusahaan dapat menaati peraturan selama PSBB.

"Kami tidak berharap itu terjadi," tutur Anies.

"Karena itu kami minta pada semuanya untuk mentaati," lanjutnya.

Anies mengungkapkan perusahaan yang belum menerapkan kerja dari rumah telah menyalahi aturan PSBB.

Hingga saat ini masih banyak masyarakat yang datang ke Jakarta untuk bekerja.

Baca: PSBB Jakarta, Anies Baswedan akan Tambah Check Point hingga Tindak Tegas Para Pelanggar

Baca: PSBB Jakarta Masih Ada Pelanggaran, Polda Metro Jaya akan Berikan Sanksi Teguran Tertulis

Karena perusahaan atau kantor tempat ia bekerja belum menerapkan sistem bekerja di rumah.

Sehingga mengharuskan para pekerja untuk berangkat ke kantor atau tempat usaha di tengah pandemi corona.

"Banyak mereka yang berangkat ke Jakarta karena perusahaannya tidak melakukan pengurangan aktivitas di tempat kerja," ungkap Anies.

"Dan mengubahnya ke kegiatan bekerja di rumah."

"Tapi tetap melakukannya di kantor atau tempat usaha," tambahnya.

Suasana terminal Blok M tampak lenggang saat Penerapan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta Selatan, Jumat (10/4/2020). Dalam rangka percepatan penanganan penularan Covid19 pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan PSBB yang mulai berlaku hari ini hingga 1 hari kedepan. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Padahal PSBB dilakukan bukan menyangkut pemerintah.

Namun perihal kesehatan masyarakat, khususnya warga DKI Jakarta.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini