TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang pria bernama Pius ditangkap aparat Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya karena mencuri helm milik personel polisi lalu lintas (polantas) di daerah Semanggi, Jakarta Selatan, Minggu (12/4/2020).
Setelah ditangkap, pelaku mengaku kepada polisi bila dirinya merupakan ketua kelompok Anarko Sindikalis Indonesia dengan sebutan A 1.
"Ia ditangkap karena kasus pencurian helm petugas Polantas. Dalam pemeriksaan dia mengaku begitu sebagai ketua Anarko Sindikalis," kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Siagian, Rabu (15/4/2020).
Baca: Curi Helm Milik Polisi, Tersangka Mengaku Sebagai Ketua Kelompok Anarko Indonesia
Pengakuan Pius tersebut direkam dalam sebuah video dan sudah beredar di media sosial.
"Karena pengakuannya, tersangka kami serahkan ke Subdit Kamneg Polda Metro Jaya untuk didalami. Sekarang tidak lagi diproses di Jatanras," katanya.
Sebab, kata Jerry, Subdit Jatanras hanya menangani soal kasus pencurian yang dilakukan pelaku.
"Dan video pengakuan dia itu juga sudah kita kasih ke Kamneg sebagai bahan penyidikan mereka," kata Jerry.
Baca: 5 Orang Anggota Kelompok Anarko Ditangkap Saat Lakukan Vandalisme, Semuanya Mahasiswa
Dalam video, Pius mengaku sebagai ketua Anarko Sindikalis Indonesia dengan sebutan A1.
"Nama saya Pius Laut Alupuaman tempat lahir Ambon 7 Juni 1995. "Saya adalah A1, saya Ketua Anarko Sindikalis Indonesia dengan tujuan tatanan dunia baru tanpa pemerintahan," kata Pius dalam video itu.
Pius juga menjelaskan ada sejumlah anggota lain yang memiliki tugas atau peran berbeda dalam kelompok tersebut, yang disebutnya A2, A3, dan A4.
"Saya punya A2 bernama Johan yang bertugas dalam pencarian dana. Saya punya A3 Andreas Sagala yang bertugas sebagai koordinator lapangan. A4 Siamanaloho, yang bertugas sebagai pemberi doktrin," beber Pius.
Baca: 5 Orang Anggota Kelompok Anarko Ditangkap Saat Lakukan Vandalisme, Semuanya Mahasiswa
Sebelumnya, aparat Satreskrim Polres Metro Tangerang bersama Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk lima tersangka vandalisme yang beraksi di empat lokasi di Tangerang.
Kelima tersangka dibekuk pada Jumat (10/4/2020) dan Sabtu (11/4/2020) dini hari.
Mereka adalah MRR (21) alias Rizki Riyanto, AAM (18) alias Aflah, RIAP (18) alias Rio, RJ (19) alias Riski, dan RH.
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan, para tersangka mengaku kelompok Anarko yang memiliki paham atau ideologi anarkisme sindikalis.
"Mereka melakukan vandalisme dengan membuat tulisan provokasi dengan pilox di empat lokasi di Tangerang."
"Yang tujuannya mengajak masyarakat membuat keonaran dan melakukan penjarahan di tengah situasi wabah Covid-19 ini," ungkap Nana di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (11/4/2020).
Tulisan vandalisme yang mereka buat di empat lokasi itu di antaranya 'Kill The Rich' yang artinya bunuh orang kaya, 'Sudah Krisis Saatnya Membakar', serta 'Mau Mati Konyol atau Melawan'.
Empat lokasi aksi vandalisme mereka adalah di Toko di Pasar Anyar di Jalan Kiasnawi Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.
Lalu, di Kantor BCA di Jalan Kisamaun, Pasar Lama, Kota Tangerang; di trotoar dan dinding di Jalan Kali Pasir, Kota Tangerang; dan di BRI Jalan Imam Bonjol, Tangerang Kota.
"Vandalisme berupa tulisan provokasi itu mereka buat pada Kamis 9 April 2020 malam hari," jelas Nana.
Ia mengatakan, dari tangan kelimanya diamankan sejumlah barang bukti, termasuk buku-buku mengenai paham anarkisme sindikalis.
"Paham mereka adalah anti kemapanan. Jadi mereka ini tidak puas dengan kebijakan pemerintah, sehingga memanfaatkan situasi di tengah wabah Pandemi Covid-19 ini."
"Untuk semakin membuat masyarakat resah agar terjadi keonaran, penjarahan, dan kerusuhan," tuturnya.
Ia mengatakan, dari hasil laporan masyarakat atas adanya tulisan yang meresahkan itu, pihaknya melakukan penyelidikan dan awalnya berhasil mengamankan 3 tersangka.
Yakni, MRR (21) alias Rizki Riyanto, AAM (18) alias Aflah, dan RIAP (18) alias Rio, di Cafe Egaliter di Kota Tangerang, Jumat (10/4/2020) sore.
"Tersangka RIAP adalah pemilik kafe di mana mereka ditangkap."
"Di kafe milik tersangka inilah rencana aksi vandalisme mereka susun," kata Nana.
Dari pemeriksan terhadap ketiganya, sambung Nana, petugas melakukan pengembangan dan kembali membekuk dua tersangka lain, yakni RJ dan RH.
"RJ kami amankan di Bekasi Timur dan RH di Tigaraksa, Tangerang," kata Nana.
Peran RJ dan RH, katanya, adalah sebagai admin grup WhatsApp dan Telegram, kelompok Anarko yang berpaham anarkisme sindikalis.
"Kelompok Anarko ini tidak memiliki struktur pimpinan, namun RJ dan RH ini adalah admin grup kelompok Anarko."
"Dan mereka yang mengendalikan grup dan kerap memotivasi anggota grup untuk melakukan vandalisme," terangnya.
Karena perbuatannya, kata Nana, kelima tersangka dijerat pasal 14 dan 15 UU 1/1946 tentang peraturan hukum pidana.
Serta, pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk membuat onar di tengah masyarakat.
"Yang ancaman hukumannya hingga 10 tahun penjara," ucap Nana.
Penulis: Budi Sam Law Malau
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pria yang Mengaku Sebagai Ketua Anarko Sindikalis Indonesia Ditangkap karena Curi Helm Polantas