News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Teguran bagi Pelanggar Selama PSBB Jakarta, Kasatpol PP: Jangan Dibebankan Semua Harus Dihukum

Penulis: Reza Deni
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PSBB DI PERBATASAN - Petugas Gabungan Kota Tangerang sedang melakukan sosialisasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jalan MH Thamrin, Cikokol, yang berbatasan langsung dengan wilayah Kota Tangerang Selatan, Rabu (15/4/2020). Pada pelaksanaan PSBB ini para petugas juga melakukan pemeriksaan suhu tubuh pengguna jalan. WARTA KOTA/NUR ICHSAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menilai pihaknya tak akan mengambil tindakan buru-buru jika ada orang di Jakarta yang melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Menurutnya, orang yang melanggar cukup untuk ditegur.

"Jangan dibebankan semua harus diambil tindakan hukum, tetapi mari kita masing-masing pribadi sebagai orang yang bertanggung jawab untuk bersama-sama menyelamatkan saudara kita," ujar Arifin kepada wartawan, Rabu (15/4/2020).

Pasalnya, Arifin menyebut PSBB ditujukan  memberikan perlindungan untuk masyarakat dari peredaran virus corona ini.

Baca: Sido Muncul Bagikan 1.000 Paket Sembako untuk Warga Terdampak Covid-19 di Bekasi Barat

Baca: FAKTA Pembunuhan Pria dan Wanita di Kontrakan Solo: Incar Rp 725 Juta, Rencana Kabur ke Jakarta

Seperti misalnya pengunjung warung makan yang melakukan pembelian dengan makan di tempat. Arifin menyebut perbuatan itu melanggar Pergub DKI terkait PSBB dan itu harus ditindak.

"Dalam artian ditegur pemiliknya, berarti pemilik tidak mematuhi ketentuan. Pergub kan memperbolehkan buat take away, tidak makan di tempat," lanjutnya.

"Aturannya begitu. Jadi pertama, warung makan dan sejenisnya diperbolehkan untuk terus berusaha. Hanya saja, ketentuannya tidak boleh memberikan layanan di tempat," pungkas Arifin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini