TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Gubernur Banten Wahidin Halim telah menetapkan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya mulai Sabtu (18/4/2020) hingga Minggu (3/5/2020).
Pemberlakuan ini menyusul telah dikeluarkannya Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/249/2020 tentang Penetapan PSBB di Tangerang Raya.
Baca: Suara Berat Wali Kota Airin Sambil Menangis Cerita Duka Warga Kena Corona, Singgung Keajaiban Allah
Baca: Tangis Airin Pecah, Curhat Soal Warga Tangsel yang Kena Covid-19, Diteror Dianggap Sumber Penularan
Baca: Ridwan Kamil dan Wahidin Halim Sepakat Ikuti Langkah DKI Terapkan PSBB di Wilayah Bodetabek
Meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten Dalam Rangka Percepatan Penangangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"PSBB ini mulai dilaksanakan dari tanggal 18 April 2020 sampai dengan 3 Mei 2020 dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," jelas Wahidin dalam keterangan resminya, Kamis (16/4/2020).
Baca: Tio Pakusadewo Ungkap Alasan Pakai Narkoba karena Stroke, Pihak Keluarga Ajukan Rehabilitasi
Baca: CEK FAKTA, Ariel NOAH Pakai Baju Mirip Tenaga Medis Plus Masker, Ini yang Terjadi Sesungguhnya
Penetapan PSBB tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep. 140-Huk/2020 tentang Penetapan PSBB di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan.
"Saya telah menerbitkan Pergub berikut SK Gubernur yang mengatur pemberlakuan PSBB di Tangerang Raya. Hal ini diharapkan agar penerapannya di ketiga wilayah tersebut dapat berjalan efektif," ujar Wahidin.
Wahidin menyatakan, Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan wajib melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
Baca: Thalita Latief Lawan Rasa Takut untuk Sembuh Dari Tumor Tiroid
Sementara, lanjut Wahidin, untuk Pergub nomor 16 tahun 2020 ini, bertujuan untuk membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang dan atau barang dalam menekan penyebaran Covid-19.
"Untuk koordinasi, pengerahan sumber daya dan operasional pelaksanaan PSBB diatur oleh Bupati atau Wali Kota," ucap Wahidin.
Pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dimaksud akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Resmi, Gubernur Banten Tetapkan PSBB di Tangerang Raya Mulai Hari Sabtu Sampai Awal Mei 2020,
Penulis: Ega Alfreda