Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya akan memanfaatkan pos lalu lintas untuk digunakan untuk mengawasi kendaraan yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Menurut Yusri, nantinya polisi yang biasa berjaga di pos polantas akan diberikan blanko surat teguran dan bisa menindak masyarakat yang melanggar aturan PSBB.
"Sekarang akan kita ubah lagi dengan cara bukan menambah cek poin tapi kita gunakan anggota yang ada di pos-pos bukan cek poin tapi pos-pos lantas biasa," kata Yusri kepada awak media, Jumat (17/4/2020).
Dia mengatakan, kebijakan ini sekaligus menjadi inovasi polri untuk mengurangi penambahan check poin. Nantinya, kemungkinan adanya pertambahan jumlah pelanggaran yang masif.
Baca: Herfiza Novianti Baru Saja Melahirkan Anak Ke-4, Ricky Harun Sudah Minta Nambah Anak Lagi
Baca: Lestari Moerdijat: Pemerintah Agar Waspadai DBD
Baca: Bangun Apartemen di Surabaya, PP Properti Gandeng Konsultan Internasional
Baca: Ganjar Cek Dapur Asrama Mahasiswa
"Apabila menemukan masyarakat yang melanggar PSBB, akan kita tegur. Jadi kemungkinan jumlah pelanggar akan bertambah karena kita mengecek tidak hanya di cek poin," ungkap Yusri.
Tak hanya itu, kata Yusri, polisi yang biasanya berpatroli juga akan dilengkapi dengan blanko teguran.
"Nah sistemnya akan lebih diperluas lagi. Pemeriksaannya mungkin di pos lantas juga ada, anggota sambil patroli juga dilengkapi dengan surat teguran. Ya kita mempersempit mereka yang melanggar," jelasnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan, hal itu dilakukan polisi untuk semakin mengetatkan kebijakan PSBB tersebut. Polisi juga akan mengevaluasi tingkat kesadaran masyarakat disaat PSBB ini berlaku.
"Ini untuk mengevaluasi sampai tingkat mana sih kesadaran. Jangan sampai mereka takut melihat cek poin sehingga di tempat lain mereka tidak taat aturan lagi," tukasnya.