TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 27 narapidana atau napi kembali berurusan dengan pihak berwajib setelah mereka melakukan aksi kejahatan usai dikeluarkan dari lapas melalui program asimilasi.
Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit mengatakan 27 narapidana ini tertangkap karena melakukan aksi kriminal di beberapa daerah yang membahayakan keselamatan masyarakat.
"Minggu kemarin kan catatan kami ada 13, sekarang bertambah jadi 27 narapidana. Mereka sudah ditangkap, diproses hukum lagi," ungkap Listyo saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (21/4/2020).
Baca: Syekh Ali Jaber Rela Tidak Mudik ke Madinah Demi Cegah Corona
Mantan Kabid Propam Polri ini menjalankan 27 narapidana ini merupakan bagian kecil dari 38.822 napi dan anak-anak yang telah dibebaskan baik melalui asimilasi maupun integrasi.
"Narapidana yang kembali melakukan aksi kejahatan persentasenya ada 0,07 persen," tuturnya.
Jenderal bintang tiga ini menambahkan beberapa kejahatan yang dilakukan para narapidana kambuhan yakni pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (coranmor).
Termasuk pula pencurian dengan kekerasan (curas) hingga unsur pelecehan seksual, dan lainnya.
Untuk diketahui Kemenkumham resmi membebaskan 36 ribu napi dengan kebijakan asimilasi.
Baca: Sariawan Saat Ibadah Puasa? Ketahui Penyebab dan Solusinya
Ini dilakukan karena Kemenkumham khawatir penyebaran virus corona bisa semakin parah bila napi tetap dibiarkan berada di lapas yang banyak mengalami kelebihan kapasitas.
Pelepasan napi ini tidak hanya dilakukan di Indonesia. Beberapa negara juga melakukannya karena merupakan anjutan dari Komisi HAM PBB dan beberapa badan atau organisasi internasional lainnya.
Plt Dirjen PAS Nugroho menampik pembebasan napi adalah keputusan buruk karena berdasarkan data, baru belasan napi yang terbukti kembali melakukan kejahatan dari total 36 ribu napi yang mendapat asimilasi.