TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan masih menanti arahan lanjutan dari pemerintah pusat soal keputusan larangan mudik yang dicetuskan Presiden Joko Widodo.
Pemprov DKI menunggu terbitnya Keppres ataupun Perpres sebagai aturan turunan terkait mekanisme pelarangan dan implementasinya.
"Kita menunggu arahan lebih lanjut dari pusat karena ini kan keputusan pak presiden tentunya ada keppres. Ada peraturan presidennya, penurunannya seperti apa itu yang kita akan tunggu," kata Syafrin saat dikonfirmasi, Rabu (22/4/2020).
Dijelaskan Syafrin, Pemprov DKI nantinya akan menyesuaikan aturan di Jakarta dengan wilayah sekitar seperti Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Sebab lingkup Jabodetabek merupakan kesatuan klaster sehingga regulasi larangan mudik harus disamakan.
Penyesuaian itu mulai dari tingkat pemerintah, sampai dengan moda transportasi. Operasional Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), kereta api antar kota, bandar udara hingga pelabuhan kapal di Provinsi Jawa Barat, Banten dan DKI Jakarta akan disinkronkan.
"Kita akan menyesuaikan. Pelarangan kan otomatis yang dari luar Jabodetabek itu, karena Jabodetabek ini kan satu cluster, tidak boleh keluar, dan dari luar tidak boleh masuk," ungkap dia.