Dikatakan Gatra, jika pihaknya tak hanya memantau kepatuhan tempat usaha melainkan juga kepatuhan physikal distancing masyarakat serta penerapan pengunaan masker diluar rumah, mereka yang tidak memakai masker pun juga diberikan teguran.
Dari hasil pemantauan, Gatra menyebut jika ada 120 tenant yang diberikan teguran oleh petugas, dan 28 ruko yang dilakukan penyegelan karena tetap membuka usahanya meski sudah dilakukan teguran.
"Mereka kebanyakan masih buka rata-rata diluar jenis usaha yang memang tidak di izinkan dan kedua pelanggaran yang secara tidak disadari seperti physikal distancing," katanya.
Sedangkan Kasatpol PP Kecamatan Sawah Besar, Darwis Silitonga mengatakan jika pihaknya akan melakukan tindakan tegas bagi mereka yang tetap melanggar aturan, sebab mereka telah diberikan surat teguran.
"Ya kedepan mereka jika melanggar akan kami segel, karena ini teguran tertulis yang kami berikan, selanjutnya kalo membandel akan kami segel," kata Darwis.
Darwis mengatakan jika PSBB tahap kedua ini bukan lagi sosialisasi kepada masyarakat melainkan tindakan teguran ataupun pemberian sanksi penyegelan seperti yang telah dilakukan.
"Jadi PSBB tahap kedua ini buka sosialisasi tapi ini masa penindakan, sehingga seperti teguran tertulis yang sudah kami lakukan dan kedua penyegelan," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Masih Membandel saat PSBB, Ada 28 Ruko di Sawah Besar Disegel Petugas Satpol PP,