News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mudik Lebaran 2020

Siang Ini Bandara Soekarno-Hatta Tampak Lengang Karena Tidak Melayani Penerbangan Komersial

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana sepi Terminal 1 dan 2 Bandara Soekarno-Hatta setelah terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H, Jumat (24/4/2020).

Status terminate operation bukan berarti Bandara Soekarno-Hatta tutup, melainkan hanya melayani penerbangan khusus dan angkutan kargo.

Senior Manager of Branch Communication & Legal Bandara Internasional Soekarno-Hatta Angkasa Pura II, Febri Toga Simatupang, menjelaskan lebih lanjut soal status terminate operation.

Artinya, selama status itu berlaku, Bandara Soekarno-Hatta tidak melayani operasional penerbangan komersial (penumpang umum) yang terjadwal atau tidak terjadwal ke seluruh rute domestik maupun Internasional.

Hal ini sejalan dengan Peraturan Presiden dan Keputusan Menteri Perhubungan tentang larangan mudik lebaran oleh Pemerintah guna memutus mata rantai penularan Covid-19.

"Kami sampaikan bahwa, mulai Jumat (24/4/2020) pukul 00.00 WIB, Bandara Soekarno-Hatta hanya melayani angkutan kargo dan penerbangan khusus," kata Febri Toga.

Dengan demikian, Terminal 1, Terminal 2 dan Terminal 3 ditutup untuk umum atau tidak melayani penumpang.

Sementara Terminal Kargo masih tetap beroperasi seperti biasa.

Adapun penerbangan khusus yang dimaksud antara lain pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu/wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional.

"Repatriasi atau pemulangan WNI dan WNA masih dilayani serta operasional penegakan hukum dan pelayanan darurat petugas penerbangan," ujar Febri Toga.

Kepada seluruh pengguna jasa atau penumpang yang telah membeli tiket agar menghubungi maskapai terkait untuk melakukan pengembalian dana (refund) atau mengubah jadwal penerbangan (reschedule).

"Kami imbau kepada penumpang yang telah memiliki tiket penerbangan dalam waktu dekat atau selama larangan mudik diberlakukan agar menghubungi pihak maskapai untuk melakukan refund atau reschedule penerbangan," tutur Febri Toga.

Penjelasan Kemenhub

Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Novie Riyanto, mengatakan kebijakan larangan mudik berlaku bagi moda transportasi udara.

“Larangan melakukan perjalanan di dalam negeri maupun ke dalam negeri," ujar Novie saat teleconference dengan wartawan, Kamis (23/4/2020).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini