TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terminal Bus Kalideres di Cengkareng, Jakarta Barat sejak Jumat (24/4/2020) kemarin sudah menutup layanan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).
Tapi pada Sabtu (25/4/2020) hari ini, masih ada saja masyarakat yang datang berniat untuk pulang ke kampung halaman menggunakan bus di Terminal Kalideres .
Seperti yang dilakukan Sahroni (31).
Ia berniat pulang ke Purwokerto dengan membeli tiket keberangkatan hari ini.
Tapi di lokasi harapannya harus pupus.
Karena loket Perusahaan Otobus (PO) tujuannya tak lagi layani perjalanan.
-
Baca: Data Terbaru Covid-19 di Indonesia: ODP 206.911 Orang, PDP 19.084
-
Baca: Baru Pulang dari Malaysia, Bayi 4 Bulan di Sumatera Selatan Positif Virus Corona
Dia pun diimbau petugas terminal untuk kembali ke indekosnya.
"Tadi disuruh pulang lagi. Mau nggak mau ke kosan lagi," kata dia.
Sahroni berniat mudik karena beralasan penghasilan harian dari berdagang sudah kian menipis.
Sehingga opsi pulang kampung dan berkumpul dengan keluarga dianggap paling tepat untuk kondisi ekonominya saat ini.
"Karena udah nggak dagang lagi, otomatis penghasilan pemasukan dari mana, jadi mending pulang kampung aja. Bulan puasa jadi niatnya mau balik, puasa di rumah," ungkap Sahroni.
Terpisah, Kepala Terminal Kalideres Revi Zulkarnaen mengaku memang masih ada masyarakat yang datang dan belum tahu ada aturan penyetopan layanan bus AKAP.
Untuk itu pihaknya melakukan imbauan kepada mereka yang belum terinfo secara lisan mulai dari pintu masuk terminal, lokasi loket bus, hingga menggunakan pengeras suara.
"Kita imbau dengan pengeras suara dan secara lisan juga. Baik di pintu masuk terminal maupun di lokasi loket bus," kata Revi kepada Tribunnews.com.
Calon penumpang kemudian diimbau atau diarahkan untuk kembali ke rumahnya masing - masing.
"Penumpang yang datang dan belum tahu adanya Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 masih ada, tetapi kita arahkan kembali ke rumahnya masing - masing karena layanan bus AKAP Terminal Bus Kalideres sudah ditutup," pungkasnya.
Adapun kebijakan penutupan layanan selaras dengan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H.
Tertuang di dalamnya, larangan sementara penggunaan transportasi untuk kegiatan mudik. Kebijakan ini berlaku bagi transportasi laut, udara, dan darat, termasuk juga bus antar kota antar provinsi (AKAP).