TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menyampaikan total ada sebanyak 5.809 kendaraan yang telah ditindak selama Operasi Ketupat Jaya 2020 terkait pelarangan mudik lebaran.
Seluruhnya diminta untuk putar balik kembali ke arah Jakarta.
Informasi tersebut merupakan data terakhir yang dirilis sejak Jumat (24/4/2020) hingga Selasa (28/4/2020). Jumlah ini juga merupakan hasil pantauan pada dua pintu tol yang menjadi pos pemantauan pelarangan mudik dan sejumlah jalan arteri.
"Sejak Jumat pukul 00.00 WIB hingga Selasa tercatat ada 5.809 kendaraan yang diputar balikkan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yoga kepada Tribunnews.com, Rabu (29/4/2020).
Rinciannya, Sambodo menyampaikan, sebanyak 2.920 kendaraan yang terjaring di Gerbang tol Cikarang Barat.
Dari jumlah itu, sebanyak 1.087 merupakan kendaraan umum seperti bus dan travel, dan 1.833 kendaraan pribadi.
Sementara itu, total sebanyak 2.423 kendaraan yang terjaring di Gerbang Tol Bitung. Rinciannya, 1.006 kendaraan umum seperti armada bus dan travel dan 1.417 kendaraan pribadi.
Selanjutnya, hasil pemantauan dari sejumlah pos pemantauan non tol ada sebanyak 466 kendaraan yang diminta putar balik.
Rinciannya, 185 sepeda motor, 167 mobil pribadi dan 114 angkutan umum.
Sebagai informasi, pihak Kepolisian akan memulai melakukan pengawasan warga Jabodetabek yang masih nekat memaksakan mudik lebaran pada 24 April 2020 mendatang.
Nantinya, operasi pengawasan pelarangan mudik tersebut akan dilakukan dalam payung operasi ketupat Jaya 2020.
Hal tersebut ditegaskan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo setelah menindaklanjuti keputusan presiden Joko Widodo (Jokowi) yang melarang mudik.
"Operasi ketupat terkait dengan larangan mudik ini akan kita mulai hari Kamis malam besok pukul 00.00 WIB. Jadi Jumat pukul 00.00 WIB itu sudah kita mulai dan secara serentak di seluruh Indonesia mungkin," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/4/2020).
Ia mengatakan, operasi itu akan berlangsung hingga 7 hari setelah hari raya lebaran (H+7 Lebaran). Sementara itu, pihaknya masih menunggu kajian dari mabes polri terkait jumlah personel yang akan diterjunkan dalam kebijakan tersebut.