News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Hingga Kemarin, Pemprov DKI Setop Operasional 101 Perusahaan Karena Tak Patuh PSBB

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana penumpang di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Rabu (22/4/2020). Awak bus dan karyawan perusahaan bus resah dengan kebijakan pemerintah melarang mudik yang berlaku mulai tanggal 24 April 2020 karena akan menghilangkan mata pencaharian mereka dan meminta kompensasi selama tidak bekerja. Tribunnews/Herudin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta sudah melaksanakan sidak terhadap 660 perusahaan dalam rentang waktu 14 - 28 April 2020.

Sidak dilakukan pada enam wilayah kota/kabupaten administrasi.

Hasilnya total ada 101 perusahaan atau tempat kerja yang ditutup paksa karena tidak mengindahkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Sebarannya yakni 16 di Jakarta Pusat, 26 di Jakarta Barat, 19 di Jakarta Utara, 7 di Jakarta Timur, dan 33 di Jakarta Selatan.

"101 perusahaan yang tidak dikecualikan namun tetap melakukan kegiatan usahanya telah dihentikan sementara kegiatannya," kata Kepala Disnakertrans DKI Andri Yansyah, kepada wartawan, Rabu (29/4/2020).

Adapun selain 101 perusahaan ditutup, 119 perusahaan yang tidak dikecualikan tapi mengantongi izin Kemenperin, diberikan peringatan karena belum mematuhi protokol kesehatan.

Sementara masih ada 440 perusahaan yang diizinkan tetap beroperasi selama PSBB tapi justru belum menjalankan protokol kesehatan pencegahan virus corona (Covid-19).

Rinciannya, 127 perusahaan di kawasan Jakarta Pusat, 56 di Jakarta Barat, 80 di Jakarta Utara, 74 di Jakarta Timur, 99 di Jakarta Selatan, dan empat (4) perusahaan di Kepulauan Seribu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini