News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mudik Lebaran 2020

Antisipasi Arus Balik, DPRD Saran Pemprov DKI Isolasi Pendatang Selama 2 Pekan

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah pekerja berjalan usai bekerja di perkantoran di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (4/5/2020). Hingga hari ke-21 pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemprov DKI Jakarta telah menutup sementara 126 perusahaan yang melanggar Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19. Tribunnews/Irwan Rismawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi B DPRD DKI Gilbert Simanjuntak mengatakan Pemprov DKI Jakarta harus waspada pada dua kondisi yang terjadi dalam waktu dekat.

Yaitu pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri yang sarat budaya silaturahmi, serta masyarakat Jakarta yang pulang dari mudiknya.

Baca: Satu Keluarga di Tangerang Positif Terinfeksi Virus Corona

Gilbert menyarankan Gubernur Anies Baswedan berkoordinasi dengan kepala daerah lain yang di lingkungannya punya kasus infeksi virus corona.

Yaitu dengan melakukan isolasi mandiri ketat sebelum Idul Fitri dan dua pekan setelahnya.

Menurutnya, suasana di bulan ramadan sangat membantu menyosialisasikan hal ini.

"Kedua kondisi ini membutuhkan ketegasan Pemprov DKI. Tindakan penting yang dapat dilakukan adalah melakukan isolasi mandiri ketat di semua Provinsi yang mendapat kasus infeksi, khususnya seminggu sebelum Idul Fitri dan dua minggu setelahnya," kata Gilbert kepada wartawan, Senin (4/5/2020)

Kemudian langkah selanjutnya yang bisa diambil eksekutif yakni mempersiapkan daerah isolasi di Jakarta, khususnya menyambut periode arus balik mudik.

Mekanismenya para pemudik dikumpulkan per kelompok hari pulang.

Mereka yang datang hari Senin dikelompokkan, begitu juga dengan kedatangan di hari berbeda.

Proses isolasi dilakukan selama dua minggu sejak mereka tiba di Jakarta.

Pemudik yang bersangkutan dilarang kembali pulang sebelum menjalankan penuh isolasi mandiri tersebut.

"Mempersiapkan daerah isolasi dua minggu di DKI, selama periode pulang mudik. Pemudik dikumpulkan per kelompok hari pulang, tidak digabung dengan yang datang beda hari," jelas politikus PDI Perjuangan ini.

Soal sanksi bagi mereka yang bandel dan melanggar, bisa dikenakan kerja sosial mengurus penderita Covid-19, atau kerja sosial di rumah sakit.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini