News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bus AKAP Tetap Dilarang Beroperasi Meski Ada Kelonggaran Transportasi

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana penumpang di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Rabu (22/4/2020). Awak bus dan karyawan perusahaan bus resah dengan kebijakan pemerintah melarang mudik yang berlaku mulai tanggal 24 April 2020 karena akan menghilangkan mata pencaharian mereka dan meminta kompensasi selama tidak bekerja. Tribunnews/Herudin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan bahwa angkutan umum luar kota provinsi ( AKAP) tetap dilarang beroperasi selama periode larangan mudik.

Hal ini melanjuti penjelasan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang memperbolehkan semua layanan moda transportasi untuk kembali beroperasi mulai Kamis (7/5/2020).

"Angkutan umum antar kota antar provinsi itu tetap tidak boleh (beroperasi). Jadi sekiranya ada pergerakan angkutan umum seperti AKAP akan kami larang," katanya kepada Kompas.com, Kamis.

Pasalnya, sebagaimana imbauan pemerintah, meski layanan transportasi kembali beroperasi tetapi mudik tetap tidak diperbolehkan.

Adapun payung hukum terkait pelarangan operasional angkutan umum AKAP dan aturan mudik ke luar kota, sedang disusun oleh pihak Dishub DKI Jakarta.

"Kita masih sedang susun Peraturan Gubernurnya," ujar Syafrin, seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel "Ada Kelonggaran Transportasi, Bus AKAP Tetap Dilarang".

Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kompes Sambodo Purnomo Yogo menyatakan, belum ada angkutan umum luar kota yang ditemukan beroperasi dan masuk wilayah Jabodetabek.

"Kami berkoordinasi dengan Dishub, kami masih menunggu aturannya akan seperti apa. Sampai tadi malam belum ditemukan angkutan umum di jalan," ujarnya.

Salah Paham dengan Pernyataan Menhub

Pernyataan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi bahwa hari ini semua moda transportasi kembali beroperasi menimbulkan kesalahpahaman warga.

Pernyataan yang disampaikan Menhub pada Rabu (5/6/2020) membuat warga mengira pemerintah sudah mencabut larangan mudik yang ditetapkan.

Kepala Terminal Kampung Rambutan Made Joni mengatakan sejumlah warga datang ke Terminal karena salah memahami pernyataan Budi.

"Tadi ada warga yang datang ke pos cek poin kita, mereka bertanya apa larangan mudik masih berlaku atau tidak," kata Made saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Kamis (7/5/2020).

• Dampak Pandemi Covid-19, Pemprov DKI Jakarta Berencana Potong Tunjangan dan Tiadakan THR PNS

Meski kemarin pihak Istana sudah meluruskan pernyataan Budi bahwa mudik tetap dilarang, masih ada warga yang salah paham.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini