News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Anies Baswedan Tetapkan Sanksi Denda Pelanggar PSBB Jakarta, Mulai Rp 250 Ribu hingga Rp 10 Juta

Penulis: Ronna Qurrata Ayun
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (1/5/2020) malam.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terbitkan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi bagi pelanggar PSBB di Jakarta.

Pergub ini diterbitkan sebagai dasar pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB.

Baca: Kata Rocky Gerung terkait Serangan Menteri kepada Gubernur DKI Jakarta: Saya Enggak Pro Anies

Baca: Anies Terbitkan Pergub Sanksi: Kendaraan Langgar Ketentuan PSBB Siap-siap Diderek

Sebelumnya, berbagai aturan untuk pelaksanaan PSBB telah diatur dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam peraturan tersebut, berbagai macam sanksi diberikan Pemprov DKI, mulai dari sanksi sosial hingga denda kepada para pelanggar.

Sanksi denda diatur dalam BAB III Pergub DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020, berikut rangkuman deretan sanksi tersebut

BACA SELENGKAPNYA DI SINI>>>

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini