5. Keuangan;
6. Logistik;
7. Perhotelan;
8. Konstruksi;
9. Industri strategis;
Baca: Rancangan Perpres Soal Pelibatan TNI Atasi Terorisme Dinilai Rawan Tumpang Tindih Kewenangan
10. Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu;
11. Kebutuhan sehari-hari.
Tidak Masalah Relaksasi PSBB Berdasarkan Usia
Andri Yansyah mengaku tak masalah dengan rencana relaksasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pemerintah pusat soal aktivitas pekerja lewat penggolongan usia.
Pemerintah pusat sebelumnya berencana tetap mengizinkan perusahaan mempekerjakan pegawainya yang berusia di bawah 45 tahun untuk tetap beraktivitas di tengah pandemi Covid-19.
Baca: Pasien Sembuh dari Covid-19 Naik Jadi 3.287 Orang, Berikut Sebarannya di Indonesia
Alasannya karena rentang usia tersebut dianggap punya fisik sehat.
Berdasarkan hasil penelitian Gugus Tugas Nasional kasus virus corona yang menyerang usia di bawah 45 tahun hanya 15 persen, berbanding 85 persen di atas usia 46 tahun.