News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

1.145 Perusahaan Langgar PSBB di Jakarta: 190 Ditutup Paksa dan 955 Diperingati

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana lengang di Jalan Sudirman Jakarta, Senin (23/3/2020). Pemprov DKI Jakarta mengumumkan tanggap darurat virus corona (Covid-19) sejak 23 Maret 2020 hingga 14 hari ke depan dan menghimbau pekerja bekerja dari rumah. TRIBUNNEWS/HERUDIN

5. Keuangan;

6. Logistik;

7. Perhotelan;

8. Konstruksi;

9. Industri strategis;

Baca: Rancangan Perpres Soal Pelibatan TNI Atasi Terorisme Dinilai Rawan Tumpang Tindih Kewenangan

10. Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu;

11. Kebutuhan sehari-hari.

Tidak Masalah Relaksasi PSBB Berdasarkan Usia

Andri Yansyah mengaku tak masalah dengan rencana relaksasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pemerintah pusat soal aktivitas pekerja lewat penggolongan usia.

Pemerintah pusat sebelumnya berencana tetap mengizinkan perusahaan mempekerjakan pegawainya yang berusia di bawah 45 tahun untuk tetap beraktivitas di tengah pandemi Covid-19.

Baca: Pasien Sembuh dari Covid-19 Naik Jadi 3.287 Orang, Berikut Sebarannya di Indonesia

Alasannya karena rentang usia tersebut dianggap punya fisik sehat.

Berdasarkan hasil penelitian Gugus Tugas Nasional kasus virus corona yang menyerang usia di bawah 45 tahun hanya 15 persen, berbanding 85 persen di atas usia 46 tahun.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini