Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta total telah menindak 1.145 perusahaan yang melanggar ketentuan dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Jakarta.
Jumlah ini merupakan akumulasi per 14 April - 13 Mei 2020.
Baca: Pandemi Covid-19, 1.800 Buruh Pabrik di Tangerang Kena PHK, akan Ada Gelombang Kedua
Ada 190 perusahaan melanggar PSBB ditutup paksa sementara oleh petugas.
"190 perusahaan yang tidak dikecualikan namun tetap melakukan kegiatan usahanya dilakukan penghentian sementara kegiatannya," kata Kepala Disnakertrans DKI Andri Yansyah kepada wartawan, Rabu (13/5/2020).
Sebaran wilayah perusahaan yang ditutup antara lain 47 di Jakarta Barat, 25 di Jakarta Timur, 37 di Jakarta Utara, 32 di Jakarta Pusat dan 49 di Jakarta Selatan.
Kemudian sisanya, terdapat 668 perusahaan yang jenisnya diiizinkan beroperasi dalam Pergub 33/2020 diberi peringatan karena belum melaksanakan protokol kesehatan dengan benar.
Lalu 287 perusahaan yang tidak dikecualikan tapi mengantongi Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dari Kementerian Perindustrian, turut diberi peringatan karena alasan yang sama.
Untuk diketahui, dalam Pasal 10 Pergub 33/2020 tertuang ketentuan 11 sektor usaha yang diizinkan tetap beroperasi selama PSBB berlaku. Berikut jenis usaha tersebut:
1. Kesehatan;
2. Bahan pangan/ makanan/ minuman;
3. Energi;
4. Komunikasi dan teknologi informasi;
5. Keuangan;
6. Logistik;
7. Perhotelan;
8. Konstruksi;
9. Industri strategis;
Baca: Rancangan Perpres Soal Pelibatan TNI Atasi Terorisme Dinilai Rawan Tumpang Tindih Kewenangan
10. Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu;
11. Kebutuhan sehari-hari.
Tidak Masalah Relaksasi PSBB Berdasarkan Usia
Andri Yansyah mengaku tak masalah dengan rencana relaksasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pemerintah pusat soal aktivitas pekerja lewat penggolongan usia.
Pemerintah pusat sebelumnya berencana tetap mengizinkan perusahaan mempekerjakan pegawainya yang berusia di bawah 45 tahun untuk tetap beraktivitas di tengah pandemi Covid-19.
Baca: Pasien Sembuh dari Covid-19 Naik Jadi 3.287 Orang, Berikut Sebarannya di Indonesia
Alasannya karena rentang usia tersebut dianggap punya fisik sehat.
Berdasarkan hasil penelitian Gugus Tugas Nasional kasus virus corona yang menyerang usia di bawah 45 tahun hanya 15 persen, berbanding 85 persen di atas usia 46 tahun.
Disnaker DKI menyerahkan sepenuhnya pengaturan usia kerja ke masing - masing perusahaan.
Hanya, ketentuan jenis usaha yang tetap beroperasi, harus mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Nomor 33 Tahun 2020.
"Disnaker tidak mempermasalahkan masalah usia kerja. Yang hanya dilihat oleh Disnaker adalah jenis usahanya. Kalau usia kerja kita serahkan sepenuhnya kepada perusahaan atau tempat usaha," kata Andri saat dihubungi, Rabu (13/5/2020).
Bagi jenis usaha yang tidak dikecualikan dan tidak memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dari Kementerian Perindustrian tetap harus tutup sementara selama PSBB diterapkan di Jakarta.
Sedangkan bagi 11 jenis perusahaan yang diizinkan beroperasi selama PSBB, maka perusahaan tersebut harus memperhatikan protokol pencegahan Covid-19. Hal serupa juga berlaku untuk jenis perusahaan yang tidak dikecualikan tapi mengantongi IOMKI.
Baca: Pasien Sembuh dari Covid-19 Naik Jadi 3.287 Orang, Berikut Sebarannya di Indonesia
"Kalau masuk kategori yang dikecualikan tetap memperhatikan protokol pencegahan Covid-19. Kalau masuk kategori tidak dikecualikan namun mempunyai IOMKI boleh tetap beroperasi namun harus memperhatikan protokol Covid-19," jelas Andri.
"Kalau masuk kategori tidak dikecualikan namun tidak mempunyai IOMKI tetap harus tutup sementara selama penerapan PSBB," pungkasnya.