TRIBUNNEWS.COM - Pengelola McDonald's (McD) Sarinah, Jakarta Pusat, mendapat sanksi administrasi.
Pihak pengelola akhirnya didenda sebesar Rp 10 juta.
Denda tersebut dilayangkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Seperti yang diketahui, seremonial penutupan McD Sarinah berlangsung pada Minggu (10/5/2020) lalu.
Ratusan orang berkerumun mengikuti seremonial tersebut di tengah penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Seremonial penutupan McD Sarinah ini pun menuai kecaman berbagai pihak.
• Soroti Kerumunan di Penutupan McDonalds Sarinah, Anji Manji Geram: Apa Bedanya Penonton Konser?
• McDonalds Sarinah Tutup Selamanya, Erick Thohir: Boleh Buka Kembali Asal 50 Persen Item Konten Lokal
Tak hanya itu, mereka juga menerima teguran dari polisi.
Video kerumunan seremonial penutupan McD Sarinah pun beredar di media sosial.
Masyarakat hingga selebriti menyayangkan kejadian yang berlangsung.
Pengelola terbukti melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) saat menggelar seremonial penutupan gerai pertama McD di Indonesia.