TRIBUNNEWS.COM - Bahar bin Smith kembali diamankan oleh pihak kepolisian.
Padahal Bahar bin Smith baru tiga hari merasakan udara bebas setelah mendekam di penjara.
Pria berambut panjang ini menjalani hukuman penjara lantaran tersandung kasus penganiayaan.
Bahar bin Smith bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong pada Sabtu (16/05/2020) sekitar pukkul 15.30.
Bahar bin Smith sendiri awalnya divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim.
Ia dibebaskan lantaran mendapat program asimilasi.
• Habib Bahar Dijebloskan Lagi ke Penjara 3 Hari Pasca Bebas, Disebut Beri Ceramah Bernada Provokatif
• Sempat Bebas Lewat Program Asimilasi, Bahar bin Smith Kembali Ditangkap Polisi, Berikut Kronologinya
Hal ini lantaran ia diketahui telah menjalani setengah masa tahanan sejak ditetapkan sebagai tersangka.
Bebasnya Bahar bin Smith bahkan disambut meriah oleh pengikutnya hingga menyebabkan kerumunan.
Namun penyambutan tersebut tak dilakukan di depan lapas.
Pembebasan Bahar juga berdasarkan aturan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Pembebasan Bersyarat Asimilasi Kementerian Hukum dan HAM terkait Covid-19.