News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fakta Kembali Ditangkapnya Bahar bin Smith, Dianggap Langgar Ketentuan Asimilasi, Baru 3 Hari Bebas

Editor: ninda iswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Habib Bahar bin Smith saat keluar dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Ranjeg, Cibinong, didampingi pengacara dan keluarganya, Sabtu (16/5/2020) sekitar pukul 15.00 WIB(KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN)

TRIBUNNEWS.COM - Bahar bin Smith kembali diamankan oleh pihak kepolisian.

Padahal Bahar bin Smith baru tiga hari merasakan udara bebas setelah mendekam di penjara.

Pria berambut panjang ini menjalani hukuman penjara lantaran tersandung kasus penganiayaan.

Bahar bin Smith bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong pada Sabtu (16/05/2020) sekitar pukkul 15.30.

Bahar bin Smith sendiri awalnya divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim.

Ia dibebaskan lantaran mendapat program asimilasi.

• Habib Bahar Dijebloskan Lagi ke Penjara 3 Hari Pasca Bebas, Disebut Beri Ceramah Bernada Provokatif

• Sempat Bebas Lewat Program Asimilasi, Bahar bin Smith Kembali Ditangkap Polisi, Berikut Kronologinya

Habib Bahar bin Smith bebas dari Lapas memakai baret merah. (Tribun Bogor/istimewa)

Hal ini lantaran ia diketahui telah menjalani setengah masa tahanan sejak ditetapkan sebagai tersangka.

Bebasnya Bahar bin Smith bahkan disambut meriah oleh pengikutnya hingga menyebabkan kerumunan.

Namun penyambutan tersebut tak dilakukan di depan lapas.

Pembebasan Bahar juga berdasarkan aturan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Pembebasan Bersyarat Asimilasi Kementerian Hukum dan HAM terkait Covid-19.

HALAMAN SELANJUTNYA ======>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini