Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali mengingatkan warga Jakarta, Depok, Bekasi dan Tangerang untuk tidak mudik ke kampung halaman jelang H-5 Idul Fitri 1441 H. Hal itu demi mencegah penyebaran virus Corona semakin meluas ke Indonesia.
"Pihak kepolisian tetap mengacu kepada PSBB di wilayah hukum Polda Metro Jaya, dimana saja? DKI Jakarta, Depok, Bekasi dan Tangerang. Jadi bagi kami selama mereka berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya, aturan larangan mudik dari presiden berlaku," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (19/5/2020).
Yusri juga meningkatkan pihak kepolisian telah membentuk 18 pos penyekatan pelarangan mudik di jalan tol maupun non tol.
Tak hanya itu, mereka juga meminta polsek-polsek untuk ikut mengawasi warga yang nekat mudik.
"18 titik pos-pos terpadu dalam rangka operasi ketupat di jalan arteri ini untuk bisa menyekat masyarakat tidak mudik. Ini upaya instansi terkait soal edukasi kepada masyarakat secara humanis untuk sebaiknya di rumah saja," ujarnya.
Baca: Dinilai Lecehkan Marga Latuconsina, Andre Taulany Minta Maaf Pada Prilly, Bagaimana Rina Nose?
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk bersilaturahmi secara virtual dari rumah.
Demikian disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus terkait imbauan masyarakat untuk di rumah saja saat perayaan hari raya lebaran 2020.
"Imbauan kepada masyarakat kita mengharapkan masyarakat sebaiknya di hari lebaran ini untuk memutus mata rantai covid-19 sebaiknya kita di rumah saja," kata Yusri kepada wartawan, Senin (18/5/2020).
Sebagai gantinya, Yusri mengusulkan warga yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya seperti Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi untuk bersilaturahmi secara virtual dari rumah.
Baca: 29 Kelurahan Zona Hijau di Bekasi Boleh Melaksanakan Salat Id Berjamaah
"Mungkin bisa bersilaturahmi secara virtual saja, dengan saudara-saudara kita di daerah Jakarta sendiri maupun di luar kota, kan kita sekarang sudah 4.0 jadi bisa menggunakan virtual," ungkapnya.
Sementara masyarakat yang harus berkegiatan di luar rumah, warga diminta untuk mentaati aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang ditetapkan pemerintah.
Hal itu mengacu pada peraturan gubernur DKI Jakarta nomor 47 tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan berpergian keluar dan/atau masuk provinsi DKI Jakarta dalam upaya pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19).
"Pergub nomor 47 hanya mengisyaratkan kepada masyarakat DKI Jakarta khususnya, sebaiknya warga Jakarta supaya untuk stay home atau diem di rmah saja. Tolong sabar sedikit, dengan situasi sekarang ini karena penyebaran covid sendiri semakin tinggi khususnya di Jakarta dan menjadi zona merah," ujarnya.