Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemuka agama, Habib Bahar bin Smith kembali berurusan dengan aparat kepolisian.
Pada Selasa (19/5/2020) dinihari, Habib Bahar diamankan petugas divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat didampingi aparat kepolisian.
Dia diamankan dari Pondok Pesantren Tajul Alwin, Kampung Poktua, Desa Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kemudian, dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur.
Baca: Ini Ciri-ciri Kepribadian Introvert dan Ekstrovert, Orang Pendiam dan Pemalu Belum Tentu Introvert
Novel Bamukmin, salah satu penasihat hukum Habib Bahar, mengatakan kliennya diamankan diduga karena melanggar aturan asimilasi.
"Tuduhannya melanggar asimilasi yang atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Pasal 10 Tahun 2020," kata Novel, saat dihubungi, Selasa (19/5/2020).
Habib Bahar dibebaskan dalam program asimilasi pada Sabtu (16/5/2020), status Habib Bahar belum bebas murni. Dia seharusnya bebas murni pada Desember 2021.
Habib Bahar divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung.
Baca: Niat Shalat Idul Fitri di Rumah, Dilengkapi Tata Cara dan Pelaksanaan Khutbah
Habib Bahar terbukti menganiaya 2 remaja di pondok pesantren miliknya di Bogor.
Setelah bebas dari tahanan, Habib Bahar sempat mengadakan ceramah di hadapan para jemaahnya.
Dari rekaman video yang diperoleh, jemaah yang datang tidak menghiraukan protokol pencegahan virus corona, terutama physical distancing.
Novel menduga upaya penangkapan itu terkait aktivitas ceramah tersebut.
"Yang menjadi masalah pas hari Sabtu malam beberapa jam setelah bebas dengan acara buka puasa bersama. Ada dugaan melanggar PSBB," tuturnya.