News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mudik Lebaran 2020

Ombudsman Temukan Adanya Penumpang Pesawat Tetap Bisa Terbang, Meski Dokumen Tak Penuhi Syarat

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penumpang saat tiba di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (12/5/2020). PT Angkasa Pura II mengeluarkan tujuh prosedur baru bagi penumpang penerbangan rute domestik selama masa dilarang mudik Idul Fitri 1441 H di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman RI perwakilan Jakarta Raya, menemukan adanya penumpang yang tetap bisa melakukan perjalanan dengan transportasi udara, meskipun daftar checklist dokumen tidak memenuhi syarat.

Hal ini disampaikan Ombudsman dalam keterangannya pada Selasa (19/5/2020).

Temuan ini hasil dari proses pemeriksaan yang dilakukan Ombudsman pada 16 Mei 2020 kepada penumpang.

Baca: Pengamat: Aturan Mudik Tumpang Tindih, Masyarakat Bingung Mau Ikut yang Mana

Baca: Sedang Berlangsung Live Streaming Silaturrahim PCINU Sedunia, Saksikan di Sini

Baca: PSBR di Maluku Tengah, Masyarakat Rohomoni Kembali ke Tradisi Menebang Sagu

Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P Nugroho, menyebutkan otoritas bandara mengaku telah melakukan perbaikan dan evaluasi dengan memecah check point dari hanya dipusatkan di satu titik menjadi dibagi ke dalam empat lapis.

"Tetapi hal tersebut tidak lantas memperbaiki sistem, pengecekan keabsahan dokumen yang dimiliki penumpang,"ucap Teguh, Selasa (19/5/2020).

"Jadi perbaikan yang dilakukan hanya untuk menyaring penumpang dari sisi kelengkapan administrasi, bukan pada validasi dokumen, dan di level pemeriksaan kelengkapan saja masih terjadi kebolongan," lanjutnya.

Kemudian Teguh juga menyebutkan, pihaknya menemukan tidak adanya proses strerilisasi kawasan pemeriksaan.

Sehingga banyak pihak yang tidak berkepentingan termasuk terduga calo, yang membantu para calon penumpang untuk lolos proses pemeriksaan.

"Potensi tersebut sangat mungkin terjadi, karena kami juga menemukan pihak-pihak tersebut menawarkan jasa perbantuan di Drop Zone Area," ujar Teguh.

Kemudan Teguh juga menjelaskan, mereka menawarkan jasa membantu penumpang untuk berangkat apabila pesawat telah memenuhi batas kuota, tawaran berikutnya berangkat dengan travel plat hitam ke daerah-daerah tujuan penumpang.

"Maka dari itu pelaksanaan larangan mudik dengan pembatasan yang memeriksa dokumen langsung di Bandara, menjadi hal yang tidak mungkin dilakukan para operator di lapangan," kata Teguh.

"Kami juga menghawatirkan akan adanya hal serupa terjadi di stasiun kereta untuk para calon penumpang kereta luar biasa dan di terminal-terminal," ujar Teguh.

Menurut Teguh, bandara yang proses pemeriksaannya jauh lebih baik dan ketat di banding stasiun kereta serta terminal saja, tidak mampu melakukan verifikasi keabsahan dokumen, apalagi di stasiun dan terminal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini