TRIBUNNEWS.COM - Bahar bin Smith harus kembali meringkuk di ruang tahanan pada hari Selasa, 19 Mei 2020 dini hari.
Padahal, ia baru saja keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong pada Sabtu (16/5/2020), sekitar pukul 15.30 WIB.
Menanggapi hal ini, pengacara pria yang akrab disapa Habib Bahar ini, Aziz Yanuar, angkat bicara.
Aziz menduga, kliennya tersebut dianggap telah melanggar ketentuan dalam asimilasi.
Pelanggaran yang dimaksud, lanjutnya, adalah materi ceramah Habib Bahar pada hari Sabtu malam yang sempat viral.
Ia menjelaskan bahwa dalam ceramah tersebut, Bahar sangat menyinggung para penguasa.
• Habib Bahar Kembali Dijebloskan ke Penjara, Pengacara Menduga karena Ceramah yang Singgung Penguasa
• KRONOLOGI Penangkapan Habib Bahar, Dijemput Brimob Senjata Lengkap, Kini Ditempatkan di Ruang Khusus
• Kembali Dipenjara, Habib Bahar bin Smith Minta Dua Kali Izin Merokok Sebatang saat Dijemput Polisi
"Kami menduga ini terkait ceramah Beliau, karena ceramah pada Sabtu malam itu menjadi viral dan sangat menyinggung penguasa," kata Aziz Yanuar dikutip Kompas.com, Selasa (19/5/2020).
Sebelum dibebaskan, ada syarat dan komitmen yang harus dipatuhi Bahar selama menjalani program asimilasi.
Hal ini pun sudah diakui oleh Aziz selaku kuasa hukumnya.
"Tapi untuk lebih jelasnya akan disampaikan oleh pihak Kemenkumham," kata Aziz.