TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM memindahkan Habib Bahar bin Smith Lapas II A Gunung Sindur ke Lapas Kelas I Batu Nusakambangan pada Selasa (19/5/2020) malam.
Namun, petugas tidak memberitahu kepada pihak keluarga dan tim penasihat hukum mengenai pemindahan tersebut.
Baca: Habib Bahar bin Smith Dipindah ke Lapas Nusakambangan, Begini Penjelasan Ditjen PAS
Salah satu tim penasihat hukum Habib Bahar, Novel Bamukmin mengonfirmasi hal tersebut.
"Konyol pengacara dan keluarga tidak diberitahu," kata Novel, saat dihubungi, Rabu (20/5/2020).
Padahal, pada Selasa malam sebelum pemindahan, salah seorang penasihat hukum Habib Bahar, yaitu Ikhwan Tuankota, bertemu dengan kliennya di Lapas Gunung Sindur.
Upaya pemindahan yang terkesan mendadak itu menimbulkan pertanyaan dari pihak keluarga dan tim penasihat hukum.
Baca: Cegah Korupsi Dana Corona, KPK Awasi Pengadaan Barang, Donasi hingga Bansos
Untuk memastikan keberadaan Habib Bahar, mereka akan berkunjung ke Lapas Nusakambangan.
"Untuk ke Nusakambangan, kami harus ke sana untuk memastikan keadaan Habib Bahar," tambahnya.
Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith dipindah dari Lapas Gunung Sindur ke Lapas Klas 1 Batu Nusakambangan pada Selasa (19/5/2020) malam. Pemindahan dikawal anggota kepolisian.
Diketahui Habib Bahar kembali menjalani sisa hukuman di dalam penjara setelah Kepala Lapas Cibinong mencabut Surat Keputusan (SK) Asimilasi. Bahar harus kembali masuk bui karena melanggar Persyaratan Khusus pelaksanaan Asimilasi.