TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Praktik prostitusi yang melibatkan anak kembali ditemukan di Gang Royal, Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara.
Melansir Kompas.com, polisi kembali menemukan adanya praktik prostitusi tersebut di tengah penerapan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB.
Baca: Apa itu Herd Immunity dan New Normal? Bagaimana Dampak Kedepannya untuk Masyarakat?
"Dari lima kafe ini kami mengamankan 51 orang. Dari 51 orang ini, dua di antaranya adalah anak-anak yang masih di bawah umur. Perempuan jenis kelaminnya," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto, Rabu (17/5/2020).
Budhi menambahkan, dari 51 orang itu empat orang jadi tersangka.
Dua di antara tersangka itu adalah orang yang menyewakan kamar untuk praktik prostitusi.
"Tersangka yang ketiga adalah orang yang berhubungan badan dengan anak di bawah umur," ucap Budhi.
Tersangka keempat merupakan joki atau orang yang menawarkan pekerja seks komersial (PSK) kepada para lelaki hidung belang.
"Terhadap mereka ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. Saat ini kami sedang melakukan pengejaran terhadap (orang yang masuk) DPO (daftar pencarian orang)," katanya.
"Kami yakni pemilik dari kamar dan kafe tersebut," ucap Budhi.
Baca: Wagub DKI: Pemprov Tidak Pandang Bulu, Pejabat Bisa Kena Sanksi Jika Langgar PSBB
Pada awal tahun lalu, polisi pernah menggerebek kawasan tersebut karena adanya kasus perdagangan anak di bawah umur.
Penggerebekan saat itu berujung pada 2 orang ditetapkan jadi tersangka dan pencabutan aliran listrik ke kafe-kafe yang dianggap liar tesebut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Kasus Prostitusi Anak Kembali Ditemukan di Gang Royal, Jakarta Utara