News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Selasa Kemarin, Dinas PTSP Terima 808 Pengajuan Surat Izin Keluar Masuk Jakarta

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktivitas pekerja mengemas paket bantuan sosial di gudang Food Station, Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (19/5/2020). Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta, PT Food Station Tjipinang Jaya (Food Station) mengemas 35.000 paket bantuan sosial sehari untuk disalurkan ke warga yang bekerja sama dengan PT Pos dan ojek daring. Tribunnews/Herudin

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 26 Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), pada Selasa (19/5/2020).

Sedangkan mengantre di belakang, 517 pengajuan.

SIKM adalah surat izin yang wajib dimiliki warga sebagai syarat berpergian keluar dan masuk wilayah DKI Jakarta selama penerapan PSBB, sesuai ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020.

"Saat ini yang baru mengajukan sebanyak 517 dan yang sudah selesai 26 orang," ucap Sekretaris Dinas PTSP Iwan Kurniawan kepada wartawan, Rabu (20/5/2020).

Sementara ada 173 pengajuan yang ditolak, dan 92 lainnya menunggu validasi penjamin.

Baca: Penerbangan Batik Air Jakarta-Bali Stop Sementara karena Dihukum Kemenhub

Total data teranyar per Selasa kemarin, terdapat 808 warga mengajukan pengurusan SIKM di Dinas PTSP.

Durasi proses validasi per pengajuan memakan waktu bervariasi, paling cepat 2 menit, dan terlama 17 jam. Tapi rata - rata penuntasan pengajuan SIKM rampung dalam 8 jam.

Baca: Menu Opor dan Rendang Tidak Baik Dipanaskan Berulang Kali, Ini Efek Buruknya Buat Kesehatan

"Durasi terlama validasi 17 Jam, durasi tercepat validasi 2 menit, dan durasi rata-rata validasi 8 jam," ujarnya.

Adapun surat izin yang berlaku hanya dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta, dapat diakses lewat situs corona.jakarta.go.id dengan melengkapi formulir pengajuan serta dokumen persyaratan pendukung. 

Baca: Yakin Dapat Obati Covid-19, Donald Trump Minum Obat Malaria Setiap Hari

Dokumen yang dibutuhkan antara lain Pengantar RT dan RW soal aktivitas perjalanan dinas, surat pernyataan sehat, pindaian KTP, surat keterangan bekerja di DKI Jakarta, surat jaminan, hingga pas foto berwarna.

SIKM tersebut berbentuk virtual alias softcopy dan dilengkapi Quick Response Code (QR-Code) yang berfungsi untuk petugas di lapangan memeriksa kebenaran surat izin tersebut. Petugas nantinya tinggal memindai dengan QR-Code yang tertera menggunakan aplikasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini