Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 26 Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), pada Selasa (19/5/2020).
Sedangkan mengantre di belakang, 517 pengajuan.
SIKM adalah surat izin yang wajib dimiliki warga sebagai syarat berpergian keluar dan masuk wilayah DKI Jakarta selama penerapan PSBB, sesuai ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020.
"Saat ini yang baru mengajukan sebanyak 517 dan yang sudah selesai 26 orang," ucap Sekretaris Dinas PTSP Iwan Kurniawan kepada wartawan, Rabu (20/5/2020).
Sementara ada 173 pengajuan yang ditolak, dan 92 lainnya menunggu validasi penjamin.
Baca: Penerbangan Batik Air Jakarta-Bali Stop Sementara karena Dihukum Kemenhub
Total data teranyar per Selasa kemarin, terdapat 808 warga mengajukan pengurusan SIKM di Dinas PTSP.
Durasi proses validasi per pengajuan memakan waktu bervariasi, paling cepat 2 menit, dan terlama 17 jam. Tapi rata - rata penuntasan pengajuan SIKM rampung dalam 8 jam.
Baca: Menu Opor dan Rendang Tidak Baik Dipanaskan Berulang Kali, Ini Efek Buruknya Buat Kesehatan
"Durasi terlama validasi 17 Jam, durasi tercepat validasi 2 menit, dan durasi rata-rata validasi 8 jam," ujarnya.
Adapun surat izin yang berlaku hanya dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta, dapat diakses lewat situs corona.jakarta.go.id dengan melengkapi formulir pengajuan serta dokumen persyaratan pendukung.
Baca: Yakin Dapat Obati Covid-19, Donald Trump Minum Obat Malaria Setiap Hari
Dokumen yang dibutuhkan antara lain Pengantar RT dan RW soal aktivitas perjalanan dinas, surat pernyataan sehat, pindaian KTP, surat keterangan bekerja di DKI Jakarta, surat jaminan, hingga pas foto berwarna.
SIKM tersebut berbentuk virtual alias softcopy dan dilengkapi Quick Response Code (QR-Code) yang berfungsi untuk petugas di lapangan memeriksa kebenaran surat izin tersebut. Petugas nantinya tinggal memindai dengan QR-Code yang tertera menggunakan aplikasi.