TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta terus memantau aktivitas yang dilarang selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.
Diketahui, pemberlakuan PSBB di Jakarta dalam rangka menekan penyebaran virus corona atau Covid-19.
Baca: Emosi Sering Dihina Karena Kena PHK, Pria di Lampung Bunuh Nenek Mertuanya
Meski telah diatur jenis pelarangan dan sanksinya, namun masih saja ada pusat perbelanjaan yang nekat membuka gerainya.
Misalnya saja di kawasan Jakarta Barat.
Ada beberapa pusat perbelanjaan yang ditindak oleh Satpol PP.
Satu diantaranya yang ada di Pasar Kopro, Tanjung Duren, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Dalam foto dan video yang diunggah di akun instagram @info.jakarta Barat, terlihat petugas Satpol PP merazia pusat perbelanjaan yang ramai dikunjungi konsumen.
Petugas kemudian mendatangi manajer store tersebut dan memberikan sanksi karena melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Kasatpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat membenarkan anggotanya menindak beberapa pusat perbelanjaan yang nekat buka jelang Lebaran.
"Kemarin pengelola diminta tutup toko dan dikenakan denda administrasi Rp 5 juta. Hari ini mereka bayar denda itu," kata Tamo saat dihubungi, Jumat (22/5/2020).
Tamo menuturkan, selain di Pasar Kopro, pihaknya juga telah memberi denda Rp 5 juta kepada departement store di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
Baca: Diduga Langgar UU ITE, Istri Anggota Kodim Pidie Dilaporkan ke Polres Pidie
"Yang di Cengkareng juga sudah kita tutup dan denda karena nekat buka saat PSBB," ucap Tamo.
Tamo mengatakan, pihaknya akan terus berpatroli ke sejumlah pusat perbelanjaan lantaran saat ini banyak masyarakat berbondong-bondong untuk berbelanja kebutuhan Lebaran.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Nekat Beroperasi, Pusat Perbelanjaan di Jakarta Barat Didenda Rp 5 Juta