News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lebaran 2020

Anies Umumkan Lebaran Tahun Ini Tak Ada Open House di Balai Kota

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (19/5/2020)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta masih memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB dalam rangka menekan penyebaran virus corona atau Covid-19.

Pemberlakuan PSBB tersebut masih berlangsung hingga tanggal 4 Juni 2020 mendatang.

Baca: Catatan Egy Massadiah dari Lokasi Salat Id Kepala Gugus Tugas Covid-19 Letjen Doni Monardo

Praktis, gelar griya atau open house yang rutin dilakukan saat Hari Raya Idul Fitri tiap tahunnya untuk tahun ini ditiadakan. 

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan untuk meniadakan acara open house di Balai Kota

"Sehubungan dengan masih berlakunya status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi DKI Jakarta maka kegiatan yang biasa kami selenggarakan di bulan Syawal yaitu open house, bersama ini dinyatakan untuk ditiadakan," kata Anies dalam salinan surat pemberitahuan mengenai ditiadakannya acara halal bihalal di Balai Kota Jakarta, seperti dikutip Antara.

Dalam Surat Pemberitahuan yang ditandatangani Anies pada Jumat (22/5/2020) kemarin, Anies turut menuliskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan ucapan selamat bagi masyarakat yang menjalani Idul Fitri 1441H.

"Kami mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1441H, mohon maaf lahir dan bathin," ucap Anies.

"Semoga semua ibadah di bulan Ramadhan kemarin, mengantarkan kita pada derajat mutaqin," kata Anies.

Anies tidak lupa berpesan kepada warga Jakarta untuk tetap berada di rumah agar dapat memutus mata rantai penyebaran virus corona di Jakarta, meski dalam kondisi merayakan hari kemenangan.

"Mari tingkatkan dan pertahankan kedisiplinan untuk tetap berada di rumah selama wabah ini masih merebak," kata Anies.

"Mari kita laksanakan dengan tertib dan disiplin semua ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar," ucap Anies.

Provinsi DKI Jakarta sebelumnya mengumumkan bahwa pelaksanaan takbiran dan shalat Id yang mengumpulkan massa tidak diperbolehkan selama PSBB masih berlangsung.

Pengumuman itu disampaikan langsung oleh Ketua DMI wilayah Jakarta KH Ma'mun Al Ayyubi dan Ketua MUI Provinsi DKI Jakarta KH Munahar Muchtar pada Jumat (22/5/2020) kemarin.

Keduanya berpesan agar masyarakat tetap merayakan Idul Fitri 1441H sembari melawan virus corona dengan tetap berada di rumah.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini