Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Aparat gabungan Pemkab Bogor menertibkan sebuah rumah makan di kawasan Puncak Bogor yang membandel di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ), Selasa (26/5/2020).
Rumah makan ini kedapatan tetap buka dan menyediakan layananan makan di tempat kepada pelanggan sambil memanfaatkan libur Lebaran Idul Fitri 1441 Hijriah.
Sejumlah petugas PSBB Pemkab Bogor kemudian diturunkan ke lokasi untuk menertibkan.
Pantauan TribunnewsBogor.com, penertiban yang melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI dan Polri ini dimulai dari kawasan Simpang Gadog, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.
Baca: Anies Minta untuk Sementara Waktu Jangan ke Jakarta Dulu
Mereka melakukan penertiban sambil menyusuri Jalan Raya Puncak sampai ke kawasan Kecamatan Cisarua.
Rumah makan yang ditertibkan ini didatangi aparat dan disuruh agar membereskan meja dan kursi rumah makan yang tersedia.
Baca: Jokowi Turunkan TNI dan Polri untuk Disiplinkan PSBB ke Warga di 25 Kabupaten/Kota Ini
Agar mereka tidak melayani pelanggan dengan cara makan di tempat.
Banyak yang Nekat Buka
Rumah makan di kawasan Puncak Bogor banyak yang memilih buka di libur lebaran Idul Fitri 1441 Hijriah meski masih berlaku Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
berdasarkan keputusan Bupati Bogor terkait perpanjangan PSBB di Kabupaten Bogor tahap 2 masih berlaku sampai 29 Mei 2020 mendatang.
Pantauan TribunnewsBogor.com, Selasa (26/5/2020), kedai-kedai makanan yang tetap buka ini diantaranya adalah rumah makan padang, kedai bakso, kedai bubur ayam dan rumah makan lainnya.
Mereka terpantau menerima pelanggan dan memperbolehkan pelanggan makan di tempat dengan disediakannya kursi dan meja makan.
Mereka memanfaatkan momen libur lebaran yang mana kawasan Puncak kini diserbu Wisatawan.