TRIBUNNEWS.COM - Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, menjelaskan pengecekan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) asli atau palsu cukup bermodalkan smartphone.
Sambodo menjelaskan berdasarkan Peraturan Gubernur nomor 47 Tahun 2020 petugas yang memeriksa SIKM berasal dari Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.
Sedangkan petugas dari pihak kepolisian dan TNI hanya sebagai pendamping saja.
Nantinya Satpol PP atau petugas Dishub cukup memindai kode QR yang tertera di SIKM untuk memastikan surat tersebut asli atau palsu.
"Dalam SIKM itu ada QR code yang memang bisa di-scan menggunakan handphone apa saja atau smartphone."
"Kemudian akan keluar siapa pemilik SIKM tersebut, akan kita cocokkan dengan wajahnya."
"Supaya SIKM si A tidak digunakan oleh si B. Tapi teknisnya secara detail instansi terkait (Satpol PP dan petugas Dishub, red). Kepolisian dan TNI hanya pendamping," ujarnya.
Baca: Dilarang Kembali ke Jakarta Tanpa SIKM, Apa itu SIKM dan Bagaimana Cara Mengurusnya?
Baca: Gubernur DKI Jakarta Tegaskan SIKM Jadi Syarat Mutlak Masuk Wilayah DKI Jakarta
Sambodo dalam kesempatan tersebut juga menjelaskan perihal adanya sistem 3 ring untuk dilakukannya penyekatan kendaraan yang hendak masuk wilayah Jakarta.
Ia mengatakan, di setiap ring terdapat pos-pos atau check point yang akan digunakan oleh petugas mengecek pengendara memiliki SIKM atau tidak.
"Pemeriksaan kepatuhan terhadap adanya aturan SIKM ini dilakukan secara berlapis."
"Bisa saya katakan bahwa ada 3 ring untuk menyekat orang yang masuk Jakarta tanpa memiliki SIKM."
"Penyakatan ring terluar atau ring 3 dilakukan oleh Polda Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat."
"Setiap kendaraan yang akan ditanya apa memiliki SIKM atau tidak," ucapnya.
Sambodo melanjutkan, sedangkan di ring 2 berdasarkan rapat yang dilakukan oleh berbagai intansi terkait, diputuskan ada 11 pos pemeriksaan.